2. Hak-Hak Tahanan dan Standar Perlakuan terhadap Tahanan [Khusus]
A. Tahanan yang Berstatus Saksi dan/atau Korban serta Justice
Collaborator
1. Secara umum, para saksi dan/atau Korban berhak:
a. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta
bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang
akan, sedang atau telah diberikannya;
b. Mendapat penerjemah;
c. Mendapat informasi mengenai keputusan pengadilan;
d. Dirahasiakan identitasnya;
e. Mendapat pendampingan;
f. Bantuan medis;
g. Bantuan psikologis dan rehabilitasi psikososisal;
h. Mendapat Restitusi.
2. Hak atas keamanan di dalam Rutan atau Lapas:
a. Pihak Rutan atau Lapas memantau aktivitas tahanan atau narapidana yang
berstatus terlindung LPSK dan memberikan jaminan keamanan di dalam
Rutan atau Lapas.
b. Tahanan atau Narapidana yang berstatus saksi dan/atau korban yang
membutuhkan perlindungan diberikan akses untuk mengajukan permohonan
ke LPSK dan menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.
c. Tahanan atau Narapidana yang berstatus terlindung LPSK dipisahkan dari
ruang sel pelaku atau terduga pelaku.
d. Tahanan atau Narapidanayang berstatus terlindung LPSK dapat di fasilitasi
pemindahan pada Rutan atau Lapas lainnya jika nyawanya dalam keadaan
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 80