e.
Kegiatan di
Kegiatan rekreatif dan kultural sebaiknya disediakan di
waktu luang dan semua institusi demi kebaikan untuk mental dan kesehatan
Kegiatan budaya para narapidana.
Anak-anak:
Disain fasilitas-fasilitas penahanan untuk anak muda
dan lingkungan fisik harus diselaraskan dengan tujuan
rehabilitatif dari perlakuan seperti di rumah, berkenaan
dengan kebutuhan anak muda akan privasi, rangsangan
sensorik, kesempatan-kesempatan untuk bergabung
dengan teman sebaya dan partisipasi dalam olah raga,
latihan fisik dan aktivitas-aktivitas saat waktu luang.
f.
Agama
(1) Dalam hal lembaga menahan sejumlah besar
narapidana yang beragama sama, perwakilan yang
layak/berkualifikasi dari agama tersebut harus diangkat
atau disetujui. Jika jumlah narapidana membenarkan
pengangkatan itu, dan kondisi memungkinkan,
pengaturan harus dilakukan berdasarkan kerja penuh
waktu.
(2) Perwakilan yang berkualifikasi yang diangkat
atau disetujui tersebut harus diberikan ijin untuk
mengadakan pelayanan berkala dan untuk melakukan
kunjungan keagamaan secara pribadi ke narapidana
yang menganut agama yang sama di waktu yang
sesuai.
(3) Akses terhadap perwakilan yang berkualifikasi
dari agama apa pun tidak seharusnya ditolak oleh
narapidana. Di sisi lain, apabila narapidana menolak
kunjungan keagamaan, tindakannya harus sepenuhnya
dihormati.
(4) Sejauh memungkinkan, setiap narapidana harus
diijinkan memenuhi kebutuhan religiusnya dengan
mendatangi pelayanan yang disediakan oleh lembaga
dan memiliki buku-buku upacara dan perintahperintah keagamaan dari kelompoknya.
g.
Kerja
(1) Prinsip Umum:
a. Kerja penjara tidak boleh menjadi sesuatu yang
menyengsarakan.
b. Semua narapidana sudah diputuskan harus wajib
bekerja, ditujukan untuk kesehatan mental dan fisik
mereka sebagaimana ditentukan oleh petugas medis.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 73