e. Kegiatan di Kegiatan rekreatif dan kultural sebaiknya disediakan di waktu luang dan semua institusi demi kebaikan untuk mental dan kesehatan Kegiatan budaya para narapidana. Anak-anak: Disain fasilitas-fasilitas penahanan untuk anak muda dan lingkungan fisik harus diselaraskan dengan tujuan rehabilitatif dari perlakuan seperti di rumah, berkenaan dengan kebutuhan anak muda akan privasi, rangsangan sensorik, kesempatan-kesempatan untuk bergabung dengan teman sebaya dan partisipasi dalam olah raga, latihan fisik dan aktivitas-aktivitas saat waktu luang. f. Agama (1) Dalam hal lembaga menahan sejumlah besar narapidana yang beragama sama, perwakilan yang layak/berkualifikasi dari agama tersebut harus diangkat atau disetujui. Jika jumlah narapidana membenarkan pengangkatan itu, dan kondisi memungkinkan, pengaturan harus dilakukan berdasarkan kerja penuh waktu. (2) Perwakilan yang berkualifikasi yang diangkat atau disetujui tersebut harus diberikan ijin untuk mengadakan pelayanan berkala dan untuk melakukan kunjungan keagamaan secara pribadi ke narapidana yang menganut agama yang sama di waktu yang sesuai. (3) Akses terhadap perwakilan yang berkualifikasi dari agama apa pun tidak seharusnya ditolak oleh narapidana. Di sisi lain, apabila narapidana menolak kunjungan keagamaan, tindakannya harus sepenuhnya dihormati. (4) Sejauh memungkinkan, setiap narapidana harus diijinkan memenuhi kebutuhan religiusnya dengan mendatangi pelayanan yang disediakan oleh lembaga dan memiliki buku-buku upacara dan perintahperintah keagamaan dari kelompoknya. g. Kerja (1) Prinsip Umum: a. Kerja penjara tidak boleh menjadi sesuatu yang menyengsarakan. b. Semua narapidana sudah diputuskan harus wajib bekerja, ditujukan untuk kesehatan mental dan fisik mereka sebagaimana ditentukan oleh petugas medis. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 73

Выберите целевой абзац3