f.
tercantum tanggal Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/
Penahanan Lanjutan, kesesuaian identitas Tersangka, kesesuaian
nomor Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan, ditandatangani
oleh Tersangka, ditandatangani oleh JPU yang tercantum pada Surat
Perintah Penunjukan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana,
ditandatangani oleh Kepala Rutan terkait.
Penetapan Perpanjangan Penahanan tingkat peradilan: Pada Penetapan
Perpanjangan Penahanan tingkat peradilan tercantum nomor Penetapan
Perpanjangan Penahanan, kesesuaian nomor Surat Perintah Penahanan
Tingkat Penuntutan, kesesuaian identitas Tersangka, kesesuaian Surat
Perintah/Penetapan Penahanan, kesesuaian pasal yang dipersangkakan,
jangka waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari, tercantum
tanggal Penetapan Perpanjangan Penahanan, ditandatangani oleh
Pejabat.
Narapidana
17. Dokumen atau berkas yang terkait dengan narapidana adalah:
a. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan: Tercantum nomor Surat
Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, kesesuaian nomor Putusan
Pengadilan, kesesuaian JPU yang diperintahkan dengan Surat Perintah
Penunjukkan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, kesesuaian
nama Terpidana, kesesuaian putusan pidana, tercantum tanggal Surat Perintah
Pelaksanaan Putusan Pengadilan, ditandatangani oleh Pejabat.
b. Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan: Tercantum tanggal Berita Acara
Pelaksanaan Putusan Pengadilan, kesesuaian JPU yang diperintahkan dengan
Surat Perintah Penunjukkan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana,
kesesuaian nomor Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, kesesuaian
putusan pidana, kesesuaian nama Terpidana, tercantum lokasi Lembaga
Pemasyarakatan.
E. Aspek Spesifik Perlakukan Tahana yang Menghadapi Hukuman Mati dan
Terpidana Mati
·
Tahanan yang menghadapi ancaman hukuman mati.
1. Hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang bertentangan dengan hak
asasi manusia.
2. Tahanan yang menghadapi ancaman hukuman mati berhak mendapatkan
perlakuan dan tindakan sebagaimana hak-hak tahanan lainnya.
3. Tahanan yang menghadapi ancamanan hukuman mati berhak atas akses pada
keadilan dan proses hukum yang adil dan tidak memihak (fair trial). Pelaksanaan
hak-hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak harus secara ketat
diberlakukan.
4. Aspek-aspek dari peradilan yang adil dan tidak memihak, diantaranya:
5. berhak atas penasihat hukum atau bantuan hukum dari advokat yang efektif
dan kompeten. Dalam hal tidak mampu mengakses advokat, Negara wajib
menyediakan.
6. Hak atas informasi tentang tuduhan kepadanya.
7. Hak untuk tidak mendapatkan penundaan proses peradilan yang tidak wajar.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 96