terancam. e. Petugas mengetahui dan memahami bahwa Tahanan atau Narapidanayang berstatus terlindung LPSK memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. f. Petugas responsif terhadap ancaman yang dihadapi oleh Tahanan atau Narapidana (terlindung LPSK). g. Rutan atau Lapas menyediakan psikolog apabila saksi mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya. h. Ketersediaan dan kesiapan petugas medis apabila Tahanan atau Narapidanayang berstatus saksi korban memerlukan penanganan medis. i. Tahanan atau Narapidanayang berstatus sebagai korban diberikan akses untuk mendapatkan restitusi. 3. Pemenuhan hak-hak prosedural: a. Tahanan atau Narapidana yang berstatus terlindung LPSK dapat memberikan keterangan kepada Aparat Penegak Hukum dengan didampingi LPSK di dalam Rutan atau Lapas. b. Tahanan atau Narapidanayang berstatus Saksi dan/atau Korban (terlindung LPSK) diberikan informasi mengenai Keputusan Pengadilan. c. Tahanan atau Narapidanayang berstatus Saksi dan/atau Korban diberikan akses penerjemah ketika menyampaikan keterangan penting berkaitan dengan kesaksian yang dibutuhkan oleh pihak Rutan atau Lapas. 4. Bagi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) yang dilindungi dapat memperoleh: a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya; b. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya; c. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana. [Secara Lengkap, lihat Bahan Bacaan: Panduan Tempat-Tempat Penahanan, Bagian II dan Bagian Lampiran] B. Situasi Khusus Perempuan di Tempat-tempat Penahanan 1. Perempuan dalam situasi penahanan memiliki kebutuhan dan kerentanan khusus yang berbeda dengan laki-laki. Standar minimum untuk tahanan harus memperhatikan prinsip kesetaraan gender dan tidak diskriminatif. Ruang Tahanan, fasilitas mandi, cuci, kakus 2. Akomodasi, fasilitasi dan material di tempat penahanan harus memenuhi kebutuhan spesifik tahanan perempuan (kebersihan pribadi), seperti pembalut gratis, air bersih yang cukup lalu kebutuhan makanan yang spesifik untuk ibu MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 81

Выберите целевой абзац3