Anak-Anak:
(5) Mendapatkan terapi/perlakuan yang sesuai dengan
umur mereka dan status yang legal dengan demikian
kondisi-kondisi dari para tahanan diperhatikan,
seperti jam-jam kerja yang lebih pendek dengan
tujuan dari kelanjutan pembentukan dan rehabilitas
mereka.
Perempuan:
(6) Tahanan perempuan harus diberi akses yang setara
terhadap kesempatan-kesempatan kerja sehingga
memungkinkan mereka untuk dapat hidup ketika
dibebaskan, dan tidak dibatasi seperti aktivitas
menjahit atau kerajinan tangan.
5.
P e l a y a n a n
kesehatan
a. Akses terhadap
pelayanan
kesehatan
1. Setiap
tahanan/narapidana/serupa
tahanan
mendapatkan akses kesehatan yang memuaskan,
kondisi hidup dan kerja yang sehat, dan perawatan
medis yang layak.
2. Setiap
tahanan/narapidana/serupa
tahanan
mendapatkan hak atas kesehatan yang setara dengan
yang tersedia di luar tempat penahanan.
3. Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan tidak
dapat menjadi subjek dari eksperimen medis yang
dapat berakibat buruk pada integritas mental dan
fisiknya.
4. Tersedianya mekanisme atau program bagi tahanan/
narapidana/serupa tahanan yang sakit mental dan
penyakit khusus seperti Tuberculosis, HIV/AIDS, dan
penyalahgunaan zat kimia.
5. Tersedianya perawatan kesehatan khusus untuk
tahanan/narapidana/serupa tahanan perempuan dan
bayi.
6. Adanya petugas medis, yang memeriksa setiap
tahanan/narapidana/serupa
tahanan
sesegera
mungkin dan perawatan dan tindakan medis harus
diberikan kapan pun di perlukan secara gratis.
7. Adanya
Pemisahan
tahanan/narapidana/serupa
tahanan yang di duga dalam kondisi menular atau
terinfeksi.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 75