Kondisi khusus
Tempat penahanan harus mempunyai akses terhadap
kondisi dan situasi darurat (bencana alam, kebakaran, dan
lainnya).
a. Komunikasi
Komunikasi tahanan/narapidana/serupa tahanan dengan
dengan keluarga dunia luar dan khususnya keluarganya atau pengacaranya
dan temantidak boleh tidak diberikan lebih dari beberapa hari.
teman
(1) Hak berkunjung anak dilakukan di ruangan yang
kondusif termasuk tentang petugas yang bersikap.
(2) Petugas mempunyai mekanisme khusus untuk
mengingatkan orang tua untuk mengunjungi tahanan
Anak.
(3) Jika dimungkinkan ada kunjungan tahanan, maka
tahanan perempuan memiliki hak yang sama dengan
tahanan laki-laki.
(4) Adanya jaminan pembatasan dan jaminan hak
untuk dikunjungi dan berhubungan dengan anggota
keluarganya.
(5) Pembatasan terhadap hak ini harus didasarkan
pada kepentingan keamanan yang terukur atau
pertimbangan sumber daya.
(6) Khusus narapidana anak dan remaja (Andikpas) harus:
ü diberikan perlakuan sesuai usia mereka dan status
hukumnya sejauh berkaitan dengan kondisi tempat
penahanan,
ü diizinkan berkomunikasi dengan keluarga, temanteman dan orang lain atau perwakilan dari organisasi
di luar penjara yang memiliki reputasi yang baik.
ü meninggalkan fasilitas tempat penahanan untuk
mengunjungi rumah dan keluarganya.
ü memperoleh izin khusus untuk meninggalkan
fasilitas penahanan untuk alasan- alasan pendidikan,
pelatihan kejuruan, atau alasan penting lainnya.
b. Kontak dengan
dunia luar
(1) Orang yang ditahan/dipenjara harus diberikan
hak berkomunikasi/konsultasi dengan penasihat
hukumnya.
(2) Orang yang ditahan/dipenjara harus diberikan waktu
dan fasilitas memadai untuk berkonsultasi dengan
penasihat hukumnya.
(3) Hak orang yang ditahan/dipenjara untuk dikunjungi
dan berkonsultasi/berkomunikasi tanpa penundaan/
penyensoran dan dengan kepercayaan penuh terhadap
penasihat hukumnya tidak boleh ditahan atau dibatasi
kecuali dalam keadaan khusus, yang ditentukan oleh
UU atau kebijakan yang sah, ketika hal ini dianggap
sangat diperlukan oleh otoritas judisial atau otoritas
lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 70