guru menjadi tidak merata. Suatu daerah yang mengalami kekurangan tenaga guru sulit untuk meminta bantuan guru dari daerah yang lain. Keterjangkauan merupakan elemen kunci yang digunakan dalam penelitian Komnas HAM karena pada hakekatnya, pendidikan dasar haruslah dapat dijangkau baik secara fisik dan ekonomi. Pendidikan dasar juga harus dapat dijangkau oleh warga negara tanpa adanya diskriminasi. Kendala yang dihadapi di Indonesia adalah pendidikan tersebut belum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama wilayah terpencil dan kepulauan yang secara geografis sulit dijangkau (sulit dijangkau secara fisik).40 Kendala lain yang terjadi adalah masih adanya kesenjangan partisipasi pendidikan antara kelompok masyarakat (kaya-miskin) dan antar kategori wilayah (desa kota), dan masalah peserta didik yang putus sekolah.41 Lebih jauh lagi, penelitian ini akan berfokus pada pendidikan dasar. Pendidikan merupakan pionir dalam pembangunan masa depan suatu bangsa. Jika dunia pendidikan tidak berkembang dengan baik, maka pembangunan bangsa tersebut akan terganggu.42 Sasaran yang paling fundamental dalam pengembangan pendidikan adalah pendidikan dasar. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang mendasar dalam upaya menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas. Pada jenjang pendidikan dasar dikembangkan kemampuan dan keterampilan dasar peserta didik sebagai 40 41 42 bekal untuk pendidikan lebih lanjut ataupun kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu, setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan formal dan jalur pendidikan nonformal. Dalam KIHESB, secara khusus diatur tentang hak atas pendidikan, termasuk pendidikan dasar bagi warga negara di satu sisi, Sedangkan di sisi lain adalah sebagai kewajiban negara untuk memenuhinya (state obligation). Dalam Pasal 13 ayat (1) KIHESB dinyatakan: “The states Parties to the present Covenant recognize the right of everyone to education. They agree that education shall be directed to the full development of the human personality and the sense of its dignity, and shall strengthen the respect for human rights and fundamental freedoms. They further agree that education shallenable all persons to participate effectively in a free society, promote understanding, tolerance and frienship among all nations and all racial, ethnic or religious groups, and further the activities of the United Nation for the maintenance of peace”. Selanjutnya pada ayat (2) angka 1 KIHESB juga telah dinyatakan secara tegas bahwa pendidikan dasar gratis bagi semua orang adalah kewajiban negara untuk memenuhinya; “The states parties to the present covenant recognize that,with a view to achieving the full realization of this right: (a) Primary education shall be compulsory and available free to all.” www.bappenas.go.id. Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Pelayanan Pendidikan yang Lebih Berkualitas, hal. 2 www.bappenas.go.id. Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Pelayanan Pendidikan yang Lebih Berkualitas, hal. 2. Lewin Keith M & Little Angela W., 2011, Acess to Education Revisited, Equity, Drop Out, and Transition to Secondary School in South Asia and Sub Saharaa Africa, International of Journal Education Development. 40 www.bappenas.go.id. Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Pelayanan Pendidikan yang Lebih Berkualitas, hal. 2 41 www.bappenas.go.id. Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Pelayanan Pendidikan yang Lebih Berkualitas, hal. 2 42 Lewin Keith M & Little Angela W., 2011, Acess to Education Revisited, Equity, Drop Out, and Transition to Secondary School in South Asia and Sub Saharaa Africa, International of Journal Education Development. 54 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA

Выберите целевой абзац3