c) PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 6 Pembukaan Pos Pengaduan Untuk mengundang partisipasi publik, khususnya terhadap masyarakat yang menjadi korban dengan tidak dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2018, maka Komnas HAM memberikan akses guna menyampaikan pengaduan melalui telepon, faksimili, email, dan atau datang secara langsung ke Komnas HAM, termasuk Kantor Perwakilan Komnas HAM dan jejaring yang telah ditetapkan. Agar masyarakat luas dapat mengetahui hal tersebut, maka Komnas HAM memberitahukan hal tersebut kepada publik melalui media massa dan pemuatan di website Komnas HAM. d). Pengumpulan Data Sekunder Bahwa selain pelaksanaan metode pemantauan yang dimandatkan, untuk mempertajam temuan, analisa dan data, tim juga memutuskan mencari/ mengumpulkan data sekunder melalui buku-buku, jurnal, pantauan media massa, dokumentasi, dan lain sebagainya. e). Diskusi Terfokus Untuk memastikan penyelenggaran Pilkada 2018 sesuai dengan prinsip HAM, Komnas HAM RI secara aktif melakukan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, terutama sebagai implementasi MoU antara Komnas HAM RI dengan Bawaslu dan KPU RI, Kemendagri, Kemenkes, Polri, dan Dirjen PAS. f). Koordinasi Pemangku Kepentingan Data, fakta, dan informasi yang dihasilkan tim selama proses pemantauan, baik yang diperoleh berdasarkan pengaduan masyarakat maupun temuan secara langsung di lapangan, selanjutnya dijadikan sebagai salah satu bahan acuan guna mencari kebenaran kepada para pihak. Adapun para pihak menjadi pihak utama adalah Komisi Pemilihan Umum, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan lain sebagainya. g). Kampanye Pemilu Berbasis HAM Guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan tim Pilkada dilakukan berbagai kegiatan dalam rangka mengkampanyekan Pemilu berbasis HAM. Kegiatan tersebut meliputi menyusun pers release secara berkala, melakukan media briefing, kampanye melalui media social terkait dengan proses dan temuan pelaksanaan Pilkada serentak 2018. h). Pemantauan Lapangan Guna mendapatkan data, informasi, dan fakta yang akurat, tim telah menentukan beberapa wilayah yang dijadikan sebagai lokasi pemantauan ke lapangan. Beberapa dasar yang dijadikan kriteria yaitu aspek kerawanan konflik, sebaran pemilih rentan, potensi diskriminasi, wilayah perbatasan, dan kriteria lainnya. i). Intervensi Komnas HAM Terhadap temuan lapangan dan kajian dari peraturan perundang-undangan yang belum selaras dengan HAM dalam penyelenggaran Pilkada 2018, tim juga melakukan intervensi dalam hal pemberian pendapat, rekomendasi, atau usulan perubahan kebijakan.

Выберите целевой абзац3