Kewajiban negara untuk melindungi hak memilih dan dipilih dalam Pemilu juga ditegaskan dalam
pasal 25 International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hakhak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi menjadi UU No.12/2005. Pasal 25 tersebut menegaskan
bahwa setiap warga negara berhak:
a. Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui
wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
b. Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan hak pilih yang
universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin
kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih.
Merujuk pada Komentar Umum 25 ICPPR, khususnya angka 11 mengamanatkan Negara mengambil
langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa semua orang yang berhak untuk memilih dapat
menggunakan hak tersebut, serta mendorong fasilitasi dan penghilangan hambatan dalam proses
pendaftaran pemilih, termasuk hambatan domisili, akses terhadap wilayah dan lain sebagainya.
Dengan demikian, maka Pemerintahan yang mampu melindungi, memajukan, menegakan dan
memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam instrumen HAM dan regulasi yang
mengatur kepemiluuan tersebut adalah pemerintahan yang memiliki legitimasi tinggi dan efektif
dalam menjalankan mandatnya. Legitimasi dan keefektifan jalannya kepemerintahan itu ditentukan
oleh terselengarakannya dan terjaminnya hak memilih dan dipilih secara demokratis dan berkualitas.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
86
Sistem politik dan hukum Indonesia kini telah memerikan jaminan atas perlunya hak memilih dan
dipilih tersebut yang akan berimplikasi pada hak-hak asasi lainnya. KPU dan Bawaslu yang mandiri
adalah dua institusi negara yang menjadi penjamin utama akan pemenuhan hak memilih dan dipilih
tersebut. Demikian halnya Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tidak bisa dilepaskan
tanggung jawabnya dalam upaya pemenuhan hak pilih (right to vote) karena menyangkut penyediaan
Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) kepada KPU sebagai dasar penyusunan daftar
pemilih tetap (DPT), kebijakan aggaran melalui Pemda, serta kesediaan infrastruktur terutama
KTP-el yang sekarang menjadi syarat atau kewajiban dalam penggunaan hak pilih masyarakat.
Pasal 25 tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak:
a. Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui
wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
b. Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan hak pilih
yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk
menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih.
Dengan melihat argumentasi yuridis bidang HAM tersebut, maka analisis dapat dilihat dalam
beberapa aspek: