Masyarakat Adat Sunda Wiwitan, Kabupaten Garut
Jumlah Pemilih di masyarakat adat Sunda Wiwitan yang terdata dalam DPT pada TPS 06,
Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut sebanyak 308 pemilih dan telah
diberikan form C6. Berdasarkan hasil pantauan, teridentifikas bahwa masyarakat adat Sunda
Wiwitan secara bebas mengunakan hak suaranya dalam pemilihan Gubernur Provinsi Jawa
Barat dan Bupati Kab. Garut tahun 2018. Selain itu tingkat partisipasi masyarakat adat untuk
memilih juga cukup besar mendatangi TPS-TPS terdekat untuk menyalurkan hak pilihnya.
Berdasarkan hasil pantauan, teridentifikas bahwa masyarakat
adat Sunda Wiwitan secara bebas mengunakan hak suaranya
dalam pemilihan Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Bupati
Kab. Garut tahun 2018. Selain itu tingkat partisipasi
masyarakat adat untuk memilih juga cukup besar mendatangi
TPS-TPS terdekat untuk menyalurkan hak pilihnya.
Suasana Pemilihan Masyarakat Adat Sunda Wiwitan di TPS 06, Desa Cintakarya, Kabupaten Garut
61
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Secara umum, Tim melihat bahwa pelaksanaan pemungutan suara masyarakat adat Sunda
Wiwitan terlaksana dengan baik dan aman. Walaupun demikian, persoalan yang muncul tidak
terkait langsung dengan pilkada, akan tetapi permasalahan dokumen kependudukan berupa
dokumen resmi catatan pernikahan dan akta kelahiran. Dari permasalahan ini teridentifikasi
bahwa masyarakat Sunda Wiwitan tidak memiliki dokumen pernikahan (buku nikah)
sementara anak-anak masyarakat Adat Sunda Wiwitan juga tidak memiliki akta lahir.