Di pihak lain, hak berekspresi dan berpendapat merupakan hak dasar yang dijamin pula keberadaannya dalam skema HAM. Ratusan, bahkan ribuan, dokumen-dokumen di tingkat internasional, regional, dan nasional yang menegaskan hal tersebut. Hanya saja, merujuk pada Kovenan Hak Sipil-Politik sendiri, terutama Pasal 19 ayat (3), hak ekspresi dari pendapat tersebut tidaklah bersifat mutlak. Dengan kata lain, meskipun kebebasan berekspresi merupakan “hak yang diterima secara luas”, namun keberadaannya bukannya tanpa restriksi (pembatasan). Pembatasan dalam hal ini bukan pada hak untuk berfikir atau berpendapat yang mutlak tidak bisa dikecualikan atau dibatasi, namun pada ekspresi dari pendapat tersebut, dengan ketentuan-ketentuan yang ketat dan detil. Meskipun kebebasan berekspresi merupakan “hak yang diterima secara luas”, namun keberadaannya bukannya tanpa restriksi (pembatasan). Pembatasan dalam hal ini bukan pada hak untuk berfikir atau berpendapat yang mutlak tidak bisa dikecualikan atau dibatasi, namun pada ekspresi dari pendapat tersebut, dengan ketentuan-ketentuan yang ketat dan detil. Terkait dengan ujaran kebencian ini, selain mempertimbangan pendekatan dialog dan pemidanaan, penting pula bagi penegak hukum untuk jeli melihat karakter kasus ujaran kebencian yang selama ini terjadi di Indonesia. Dalam banyak kasus, ujaran kebencian dilakukan oleh seseorang tidak secara langsung di depan publik, namun dilakukan oleh orang kedua atau ketiga. Sementara pelaku utama seringkali bersembunyi di balik layar, karena ujaran kebencian digunakan oleh individu tertentu untuk kepentingan politik atau lainnya. Maka dari itu, pendekatan hak asasi manusia yang menekankan pada “orang yang paling bertanggung jawab” harus pula dikedepankan oleh penegak hukum. Artinya, yang ditindak secara hukum bukan hanya mereka. Kepolisian memiliki Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam penanganan ujaran kebencian yang memasukan norma-norma dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Pasal 156 Undang-Undang dan juga Undang-Undang ITE. Pada tahapan perisiapan Pilkada di beberapa wilayah di Indonesia masih ditemukan adanya ujaran kebencian (Hate Speech) yang didasarkan pada isu SARA. Saat ini, Kepolisian sudah dilakukan penyelidikan/penyidikan terkait ujaran kebencian tersebut. Di Sumatera Utara ada 51 PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 Komite HAM PBB menegaskan, bahwa restriksi hak berpendapat dapat dilakukan untuk menghormati dan menjaga reputasi orang lain, yaitu seseorang yang secara individu sebagai bagian atau anggota dari suatu komunitas, seperti agama atau etnik. Dalam konteks ujaran kebencian dan permusuhan, Kovenan Internasional Sipil-Politik (Sipol) menegaskan dalam Pasal 20, bahwa; (1) Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum; (2) Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.

Выберите целевой абзац3