SAMBUTAN
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, berkat rahmat
dan karunia-Nya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM), dalam hal ini, Subkomisi Pengkajian dan Penelitian telah
melaksanakan kegiatan penyusunan “Kertas Posisi Mendorong
Pengesahan Optional Protocol (OP) CRPD dalam Rangka Pemenuhan
HAM Penyandang Disabilitas” sebagai bentuk dari kegiatan
pengkajian dan penelitian Komnas HAM tahun 2016.
Kertas posisi ini telah melalui proses pengkajian dan penelitian
oleh tim pengkaji yang menegaskan sikap Komnas HAM terhadap
pentingnya pengesahan OP CRPD oleh negara. Hal ini tidak lain
mengingat banyaknya kasus Penyandang Disabilitas yang tidak
kunjung terselesaikan melalui mekanisme nasional. Selain itu,
upaya mendorong pengesahan OP CRPD merupakan bagian dari
usaha membuka alternatif penyelesaian kasus melalui mekanisme
internasional yang hal ini sangat dimungkinkan sesuai isi Pasal 7 (1)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
seluruh penulis, peneliti, narasumber, dan kontributor data yang
telah berkenan mencurahkan energinya dalam rangka penyelesaian
penyusunan kertas posisi ini.
Dengan dipublikasikannya kertas posisi ini dalam bentuk soft
copy di website Komnas HAM diharapkan akan lebih memudahkan
bagi masyarakat khususnya para Penyandang Disabilitas di seluruh
Indonesia untuk mengakses dan memanfaatkannya sebagai sumber
pengetahuan.
vi
Kertas Posisi.indd 6
6/11/16 11:43 AM