BAB III URGENSI PENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES III. 1 LANDASAN YURIDIS PENGESAHAN 31. Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas adalah instrumen internasional tentang hak-hak Penyandang Disabilitas di mana di dalamnya terkandung ketentuan-ketentuan yang pada hakikatnya mengidentifikasi sejumlah prinsip dasar hak asasi manusia, hak-hak Penyandang Disabilitas, serta tugas dan tanggung jawab negara. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas merupakan instrumen internasional mengenai hak-hak Penyandang Disabilitas yang bertujuan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak Penyandang Disabilitas dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat Penyandang Disabilitas. 32. Mengacu pada hukum positif yang berlaku di Indonesia, dasar pertama yang dapat digunakan sebagai dasar hukum bagi pengesahan suatu instrumen atau perjanjian internasional adalah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Maka dari itu Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan tujuan negara tersebut mengadakan hubungan dengan negara lain, menjadi anggota organisasi-organisasi internasional dan regional, serta menjadi pihak pada instrumen internasional yang bertujuan memajukan kerja sama internasional bagi keadilan, kesejahteraan, 13 Kertas Posisi Bab3,4.indd 13 6/11/16 11:46 AM

Выберите целевой абзац3