Daming berkenan memberi kewenangan kepada tim sinkronisasi Pokja untuk
mereformulasi materi muatan naskah RUU yang telah disusun. Selanjutnya Tim
Sinkronisasi bekerja dan berhasil menyederhanakan naskah RUU tersebut menjadi
268 pasar dari 432 pasal.
Lalu, RUU Penyandang Disabilitas tersebut mengalami proses pembahasan yang
berliku dan mengalami beberapa kali perubahan di DPR RI. Dan akhirnya disahkan
menjadi UU pada 17 Maret 2016. DPR RI berharap dengan pengesahan UU tersebut
maka jaminan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas dapat terlaksana dengan
baik.
Banyak pihak merasa senang dengan pengesahan tersebut karena UU PD secara
umum telah memuat hak-hak dasar Penyandang Disabilitas. Tapi, UU PD dapat
dikatakan masih belum sempurna karena sebagian hak-hak dasar Penyandang
Disabilitas pengaturannya masih minim dan sebagian malah abstrak atau kurang
tegas.
IV.2 Profil Undang-Undang Penyandang Disabilitas
Secara umum UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (PD)
dinilai jauh lebih baik daripada UU sebelumnya yaitu UU No. 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat. UU PD dikatakan lebih baik karena UU ini tidak lagi berbasis
pada belas kasihan (charity) tapi sudah berbasis pada hak (rights). UU PD sudah
cukup lengkap dalam mengatur hak-hak dasar PD walaupun pada beberapa bagian
pengaturannya masih abstrak dan atau dengan porsi yang belum memadai.
73
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
73