d. menyinkronkan penggunaan anggaran pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas agar berjalan dengan efisien. Komnas HAM berpendapat penempatan Kemensos sebagai leading sector kurang tepat karena Kemensos yang hanya menangai satu sektor yaitu urusan sosial, apalagi urusan disabilitas hanya ditangani oleh eselon II. Seharusnya persoalan pemenuhan HAM Penyandang Disabilitas harus ditangani secara multi sektor dan berdasar rights base bukan charity. Berdasar fakta tersebut maka Komnas HAM berpendapat akan lebih tepat bila leading sector-nya yaitu: 1. Kementerian yang membawahi atau memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi danmampu memimpin koordinasi dengan sejumlah kementerian lainnya, yaitu Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (KemenkopolhukHAM) atau Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Budaya (KemenkoPMB); 2. Wakil Presiden Republik Indonesia. Karena sudah terlanjur UU No.8 Tahun 2016 memposisikan leading sector adalah Kemensos maka Komnas Ham menyarankan ada beberapa hal yang harus dilakukan agar upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM Penyandang Disabilitas dapat terlaksana dengan baik, yaitu: 1. Terkait mandat yang diamanatkan di dalam UU No.8 Tahun 2016, Kemensos harus berani bersikap pro aktif untuk menjalin komunikasi dengan kementerian terkait. Kemensos harus berani untuk melakukan 77 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 77

Выберите целевой абзац3

Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление