tetapi karena adanya hambatan lingkungan yang membuat PD tidak bisa
menjalankan segala aktivitasnya dengan baik. Tapi harapan itu akan sulit terwujud
karena di UU PD – khususnya di bagian tentang Komisi Nasional Disabilitas – tidak
ada mandat untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi dalam rangka mengubah
cara pandang tersebut.
Agar perspektif masyarakat dapat berubah, Komnas HAM menyarankan:
1.
Ada program penyuluhan atau sosialisasi tentang perspektif yang benar
terhadap PD. Program ini harus dilakukan secara intensif, terarah, terpadu,
komprehensif dan berkelanjutan;
2.
Segera dimplementasikan pembangunan fasilitas publik yang aksesibel dan
akseptebel terhadap Penyandang Disabilitas;
3.
Setiap program pembangunan – khususnya pembangunan infrastruktur –
yang dilakukan negara harus
memperhatikan kepentingan Penyandang
Disabilitas.
C.
Pendataan
Data tentang jumlah Penyandang Disabilitas di Indonesia sampai kini tetap
menjadi persoalan yang krusial dan meresahkan. Mengapa? Karena sampai kini data
tentang jumlah Penyandang Disabilitas di Indonesia ada banyak versi yang
mencantumkan jumlah Penyandang Disabilitas dan hasilnya pun berbeda-beda. Ada
data versi Kementerian Sosial, versi Kementerian Kesehatan, versi Badan Pusat
Statistik, versi Kementerian Tenaga Kerja, dan lain-lain.
Seharusnya ada data resmi dari pemerintah yang valid tentang jumlah dan profil
Penyandang Disabilitas di Indonesia. Data jumlah PD sangatlah penting, karena
79
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
79
Выберите целевой абзац3
Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление