tetapi karena adanya hambatan lingkungan yang membuat PD tidak bisa menjalankan segala aktivitasnya dengan baik. Tapi harapan itu akan sulit terwujud karena di UU PD – khususnya di bagian tentang Komisi Nasional Disabilitas – tidak ada mandat untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi dalam rangka mengubah cara pandang tersebut. Agar perspektif masyarakat dapat berubah, Komnas HAM menyarankan: 1. Ada program penyuluhan atau sosialisasi tentang perspektif yang benar terhadap PD. Program ini harus dilakukan secara intensif, terarah, terpadu, komprehensif dan berkelanjutan; 2. Segera dimplementasikan pembangunan fasilitas publik yang aksesibel dan akseptebel terhadap Penyandang Disabilitas; 3. Setiap program pembangunan – khususnya pembangunan infrastruktur – yang dilakukan negara harus memperhatikan kepentingan Penyandang Disabilitas. C. Pendataan Data tentang jumlah Penyandang Disabilitas di Indonesia sampai kini tetap menjadi persoalan yang krusial dan meresahkan. Mengapa? Karena sampai kini data tentang jumlah Penyandang Disabilitas di Indonesia ada banyak versi yang mencantumkan jumlah Penyandang Disabilitas dan hasilnya pun berbeda-beda. Ada data versi Kementerian Sosial, versi Kementerian Kesehatan, versi Badan Pusat Statistik, versi Kementerian Tenaga Kerja, dan lain-lain. Seharusnya ada data resmi dari pemerintah yang valid tentang jumlah dan profil Penyandang Disabilitas di Indonesia. Data jumlah PD sangatlah penting, karena 79 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 79

Выберите целевой абзац3

Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление