Undang-Undang ini mengatur 10 pihak swasta yaitu: 1.Penyelenggara dikti, 2. Tenaga kesehatan, 3. Pelayanan kesehatan, 4. Lembaga pelatihan kerja, 5. Rumah sakit negara, 6.Rumah sakit swasta, 7.Pemberi kerja, 8.Perusahaan swasta, 9.Tenaga kesehatan, 10.BUMN dan BUMD. Ada 18 peraturan delegasi (ketentuan peraturan pelaksana) yaitu: 15 peraturan pelaksana, 2 peraturan presiden, 1 peraturan menteri. Mengatur Kewirausahaan, 23 sektor Koperasi, yaitu: Hukum, Pendidikan, Politik,Keagamaan, Ketenagakerjaan, Keolahragaan, Pariwisata, Kebudayaan, Kesejahteraan Sosial, Infrastruktur, Pelayanan Publik, Perhubungan, Kebencanaan, Habilitasi dan Rehabilitasi, Komunikasi dan Informasi, Perempuan, Anak, Keuangan, Pajak, BUMN, dan Otonomi Daerah. Mengatur terkait 27 lembaga negara yaitu:Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri, Kemendikbud, Kemenakertrans, Kemenpan, Kementerian UKM, LKPP, Kemenperindag, Kemenkes, KPU, KPUD, Kemenag, Kemenpora, Kemenpar, Kemensos, Kemen PU dan Perumahan, Bappenas, Ombudsman, BNPB, Kemenkeu, Dirjen Pajak, BPS, Kemenkominfo, Kemen PP, Kemenlu, Kemen BUMN. IV.3 Catatan aspek-aspek dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas Undang-undang Penyandang Disabilitas telah disahkan dan diundangkan menjadi UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Secara umum UU ini telah memuat sejumlah tuntutan yang selama ini diperjuangkan oleh para Penyandang Disabilitas di Indonesia. Meskipun demikian, masih ada sejumlah hal yang belum sepenuhnya terakomodir di dalam ini. Komnas HAM mencatat beberapa 75 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 75

Выберите целевой абзац3