BAB II NASIONALISME mana pandangan ini mendapat dukungan dari Soekiman yang mencoba merefleksikan dari hilangnya hak selama periode kolonialisme dan M. Yamin yang merujuk pada konstitusi-konstitusi lama dan baru yang sudah mengakui perlindungan atas hak warganegara yang dipandang “tidaklah berhubungan dengan liberalisme”.50) Lalu Hatta menegaskan: “Kita menghendaki negara pengurus, kita membangunkan masyarakat baru yang berdasar kepada gotong-royong, usaha bersama, tujuan kita ialah memperbaharui masyarakat. Tetapi di sebelah itu janganlah kita berikan kekuasaan yang sekuasakuasanya kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu negara kekuasaan.”51) Meskipun Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia oleh PBB baru lahir 3 tahun kemudian, yakni pada 10 Desember 1948, namun pemikiran dan perdebatan tentang isu hak asasi manusia telah terjadi di antara para pendiri bangsa ini. Hal ini dikarenakan para pendiri bangsa ini telah mengalami sendiri bagaimana pelanggaran hak asasi manusia itu manakala menimpa dirinya. Hatta, misalnya, memiliki pengalaman pribadi dan kesadaran diri yang sangat kuat tentang pelanggaran hak asasi manusia di masa perjuangan, yang ia refleksikan ke dalam sebagian isi pledoi Indonesia Merdeka: “Kami telah disiksa selama bertahun-tahun di negeri ini dengan segala macam cara. Kami berpikir bahwa kami akan menikmati, di tanah Grotius, di mana orang membual tentang hak asasi dari warga negara yang bebas, hakhak dasar yang sama.” 52) 50) Latif, 2011:190. 51) Latif, 2011:189-195. Akhirnya, pada 15 Juli Soepomo setuju dengan gagasan mencantumkan perihal kemerdekaan warga. Maka komitmen pada HAM termaktub di dalam Undang-undang Dasar 1945, meskipun menurut Latif, bersifat residual. Namun, berbeda dengan tokoh pendiri bangsa lainnya, Hatta punya pengalaman pribadi dan kesadaran tentang pelanggaran hak asasi manusia di masa perjuangan jika dilihat dari pledoi Indonesia Merdeka: “Kami telah disiksa selama bertahun-tahun di negeri ini dengan segala macam cara. Kami berpikir bahwa kami akan menikmati, di tanah Grotius, di mana orang membual tentang hak asasi dari warga negara yang bebas, hak-hak dasar yang sama.” http://www.republika.co.id/berita/koran/politik-koran/15/08/12/nsym8a5-pemimpin-yang-menjaga-nurani-bangsa 52) http://www.republika.co.id/berita/koran/politik-koran/15/08/12/nsym8a5-pemimpin-yang-menjaga-nurani-bangsa Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional 37

Выберите целевой абзац3