BAB IV D I N A M I K A L I N G K U N G A N S T R AT E G I S negara di kawasan ini hidup dengan damai satu sama lain dan dengan masyarakat dunia yang lebih luas di dalam sebuah lingkungan yang adil, demokratis dan harmonis.”18) Dalam Piagam ASEAN termaktub prinsip-prinsip yang terkait dengan kajian ini, perihal perdamaian, hak asasi manusia dan demokrasi, antara lain, sebagai berikut: a. Menekankan sentralitas ASEAN dalam kerjasama regional. b. Menghormati prinsip-prinsip teritorial, kedaulatan integritas, tidak interverensi dan identitas nasional anggota ASEAN. c. Mempromosikan perdamaian regional dan identitas, permukiman damai perselisihan melalui dialog dan konsultasi, dan menolak agresi. d. Penegakan hukum internasional sehubungan dengan hak asasi manusia, keadilan sosial dan perdagangan multilateral. e. Mendorong integrasi regional perdagangan. f. Pembentukan badan hak asasi manusia dan mekanisme sengketa yang belum terselesaikan, akan diputuskan di Puncak ASEAN.19) Negara-negara ASEAN telah memperhitungkan pengaruh globalisasi dalam konteks perekonomian, hal itu tercermin pada Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, yang bercirikan sebagai berikut: 1) Pasar dan basis ekonomi tunggal, mencakup: arus barang yang bebas, arus jasa yang bebas, arus investasi yang bebas, aliran modal yang lebih bebas, dan aliran tenaga kerja terampil yang bebas. 2) Kawasan yang memiliki daya saing yang tinggi, dengan konektivitas 18) Choiruzzad, 2015:49. 19) “Piagam ASEAN adalah anggaran dasar bagi Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Dokumen ini telah diadopsi pada KTT ASEAN ke-13 di Singapura, November 2007 dan mulai berlaku sejak 15 Desember 2008.” https://id.wikipedia.org/wiki/Piagam_ASEAN. Di dalam Cetak Biru APSC, 2009, artikel 7 dikatakan: “Komunitas Politik dan Ekonomi ASEAN harus mendorong pembangunan politik sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, rule of law dan tata kelola yang baik, penghormatan, dorongan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan kebebasan-kebebasan dasar sebagaimana tertulis di dalam Piagam ASEAN.” Choiruzzad, 2015:55. Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional 75

Выберите целевой абзац3