BAB III
I M P L E M E N TA S I PA N C A S I L A S A AT I N I
• And Fourth, “Obligations with regard to consumer protection and
environmental protection.”’10)
Selanjutnya, akibat adanya kebijakan desentralisasi, maka pemerintah
daerah menjadi aktor ketiga yang dilaporkan oleh masyarakat, sementara
pemerintah pusat justru menjadi aktor kelima setelah lembaga peradilan.
Hal ini juga menunjukkan bahwa krisis implementasi nilai-nilai Pancasila
bukan saja terjadi di Pusat, namun juga terjadi di Daerah, atau pada seluruh
tingkat pemerintahan yang ada. Hal ini juga menunjukkan, yang dalam
terminologi Hatta, bahwa tipe negara yang terbangun adalah negara
kekuasaan, bukan negara yang mengurus rakyat, yang kontradiksi dengan
tujuan awal pembentukan negara itu sendiri. Secara garis besar, pasca
Reformasi 1998, pelaku potensial pelanggaran hak asasi manusia telah
bergeser dari aparat pertahanan ke aparat penegak hukum, pemangku
pemerintahan Pusat ke pemangku di daerah, serta korporasi.
c. Implementasi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional – sebagai kondisi yang dinamis - dapat dilihat dari
sejumlah ciri-cirinya sebagaimana yang terdapat pada Gambar III-7,
bahwa ada 5 hal yang seharusnya mendapat perhatian atau pertimbangan
di dalam menciptakan kondisi ketahanan nasional, yang sekaligus dapat
dipakai sebagai variabel untuk mengukur sejauhmana tingkat ketangguhan
ketahanan nasional pada saat ini. Ke 5 hal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang, yang
mana hal ini berarti kesadaran akan realitas kekinian
2. Mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan
kehidupan, yang mana hal ini merupakan 2 aspek dari ketahanan
10) Abdul Hakim G Nusantara, ”CSR Berdimensi HAM”, dalam Widodo, Tanggungjawab Sosial
Perusahaan Berdimensi HAM. Jakarta: Komnas HAM RI, 2013. Halaman 14.Yeni Handayani
mengatakan bahwa ‘PrinsipDasarPertama “United Nation Guiding Principles on Business and Human
Rights: Implementing the United Nations “Protect, Respect and Remedy” dinyatakan:
“Negara harus melakukan perlindungan terhadap pelanggaran hak asasi manusia di wilayah dan/atau
yurisdiksi mereka oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan bisnis. Hal ini membutuhkan pengambilan
langkah yang tepat untuk mencegah, melakukan penyidikan, menghukum dan menuntut ganti rugi
penyalahgunaan tersebut melalui kebijakan yang efektif, legislasi, regulasi dan ajudikasi”.’ http://
www.gresnews.com/berita/opini/50710-korporasi-sebagai-subyek-hukum-dalam-pelanggaran-hakasasi-manusia/
54
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional