BAB III
I M P L E M E N TA S I PA N C A S I L A S A AT I N I
Jika kita melihat dari aktor yang dilaporkan oleh masyarakat dalam
pelanggaran hak asasi manusia (Tabel 3), maka telah terjadi pergeseran
setelah Reformasi1998. Bila sebelum Reformasi, aktor terlapor oleh
masyarakat adalah pihak TNI AD, maka pasca Reformasi beralih ke
pihak Polri --yang mana hal ini sejalan dengan penghapusan dwi fungsi
dan pemisahan Polri-- sebagai aparat negara yang langsung berhadapan
dengan masyarakat.9)
Tabel 3: Pengaduan Pelanggaran HAM menurut Aktor Yang
Diadukan 2011-2015
No
POTENSIAL TERDUGA PELAKU
JUMLAH BERKAS
2011
2012
2013
2014
2015
1
Kepolisian
1.839
1.938
1.845
2.483
1.170
2
Korporasi
1.068
1.126
958
1.127
456
3
Pemerintah Daerah
830
569
542
771
391
4
Lembaga Peradilan
520
542
484
641
281
5
Pemerintah Pusat/ Kementerian
261
483
488
499
176
Sumber: Laporan Kinerja Bagian Dukungan Pengaduan Komnas HAM RI. Catatan: Data ini disajikan
periode 1 Januari 2015 s.d. 30 April 2015
Jadi, pasca Reformasi 1998, yang berarti berada di dalam era politik
yang tidak represif lagi telah terjadi perubahan ke realitas yang lebih
demokratis sehingga wacana yang berkembang adalah bagaimana
menciptakan demokrasi yang substantif, yang mana kondisi ini dapat
mendorong perubahan menuju ke kehidupan bernegara yang melindungi
hak asasi warganegara oleh negara itu sendiri. Pertama, bahwa telah terjadi
9) “Ryamizard Ryacudu yang dipilih Presiden Joko Widodo menjadi menteri pertahanan (menhan)
mengklaim dirinya tak pernah terlibat kasus pelanggaran HAM. Bahkan kata Ryamizard, almarhum
Aktivis Munir pernah mengatakan bahwa dia salah satu perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang
tak terlibat kasus HAM.” http://www.beritasatu.com/nasional/220333-ryamizard-ryacudu-saya-takpernah-terlibat-kasus-ham.html. Namun bukanlah segampang sebagaimana yang disampaikan oleh
Ryamizard Ryacudu bila seorang aparat secara sosial dianggap potensial melakukan pelanggaran hak
asasi manusia yang berat karena sesuai dengan konstitusi bahwa negara ini adalah negara hukum,
maka kebebasan seseorang aparat negara dari pelanggaran ham harus ditentukan secara hukum.
I
52
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional