BAB II NASIONALISME keadilan dunia) dan “ke dalam” (memuliakan hak-hak asasi manusia, sebagai individu maupun kelompok).’46) Namun, pada awal perdebatan di dalam sidang BPUPK, sebagian anggota mempertentangkan antara hak asasi manusia dan negara kekeluargaan, atau antara individu dan kolektivitas, terutama oleh Soepomo yang mengatakan: “...jangan menyandarkan negara kita pada aliran perseorangan, akan tetapi pada kekeluargaan.” 47) Soepomo menegaskan: “Maka oleh karena itu, jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, paham tolong-menolong, paham gotong-royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap paham individualisme dan liberalisme daripadanya.”48) Beda halnya dengan Agoes Salim yang berpandangan dari sudut lain, yakni pengalaman kolonialisasi sehingga ia teguh dan berpandangan bahwa harus ada “pagar-pagar penjaga supaya keadilan tetap berlaku”: “bahwa tiap rakyat akan diadili oleh sesamanya dan kemerdekaan seseorang itu tidak akan direbut daripadanya melainkan jika menurut aturan undang-undang yang sudah ditentukan.” 49) Sedangkan Hatta beranjak dari pandangan, apakah republik ini akan dibentuk sebagai negara kekuasaan (penindas) atau negara pengurus, yang 46) Latif, 2011:181. 47) Latif, 2011:186. Jika dirujuk pada Risalah Sidang BPUPKI bahwa Soepomo memiliki alas pemikiran: (1) dasar sistem pemerintahan itu bergantung kepada staatsidee, kepada “begrip” “staat”; (2) Negara Dai Nippon...Negara bersandar atas kekeluargaan. Keluarga Tennoo yang dinamakan “Konshitu” ialah keluarga yang terutama; dan (3) negara kita harus berdasar atas aliran pemikiran (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun.Lihat Pustokum. Edt. Soepomo: Pergulatan Tafsir Negara Integralistik. Bantul: Thafa Media, 2015. Halaman 113-119. 48) Latif, 2011:187. Agaknya, pendapat Soepomo itu, adalah apa yang dimaksudkan oleh McVey: “Kaum nasionalis Indonesia sebelum perang telah membincangkan dasar-dasar yang lebih paternalisktik dan komunal bagi pemerintahan sebagai lebih layak bagi nilai-nilai indigen/pribumi (dan kepentingan-kepentingan elit). McVey di dalam Lev dan McVey (Edt). Menjadikan Indonesia. Jakarta: Hasta Mitra, 2008. Halaman 16. 49) Latif, 2011:187. 36 Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional

Выберите целевой абзац3