BAB II NASIONALISME 8. Perspektif Teoritis Kehidupan berideologi dalam konteks ini dimaksudkan sebagai perihal yang menyangkut nasionalitas, tepatnya (kadar) spirit nasionalisme yang dimiliki oleh aparat negara dan warganegara. Menurut Smith, bahwa “nasionalisme merupakan ideologi yang menempatkan suatu bangsa pada pusat masalahnya dan berupaya mempertinggi keberadaannya.”32) Kembali pada bentuk ideal dalam ber-pancasila menurut Soekarno, maka ber-pancasila akan menempatkan setiap warganegara berada pada pusat permasalahan kehidupan bernegara yang berbentuk republik ini untuk secara berkelanjutan berupaya mempertinggi capaian cita-cita bernegara dan berbangsa itu sendiri. Ada pun doktrin inti dari nasionalisme itu, menurut Smith, menyangkut: otonomi nasional, kesatuan nasional, dan identitas nasional.33) Aspek otonomi nasional tersebut maujud dalam pengertian, pertama, mengatur diri sendiri (self-regulation) yang berlanjut ke; kedua, penentuan diri sendiri (self-determination); dan ketiga, kebebasan politik dan pengaturan diri (self-rule) dalam perspektif hak asasi manusia secara kolektif dari dan oleh rakyat sebagai konsekuensi logis dari perjuangan nasional bersama dalam membentuk sebuah bangsa dan negara.34) Bahkan, hal ini merupakan kesadaran yang sangat mendasar dari setiap warganegara terhadap pilihan bentuk negara modern sebagai sebuah republik, bentuk tatanan politik yang dipilih bersama. Karena terbentuknya sebuah bangsa dengan sendirinya akan membentuk sebuah negara. Aspek kesatuan nasional menghantarkan warganegara untuk memahami 2 hal, yakni persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Mengapa disebut persatuan untuk bangsa dan kesatuan untuk wilayah atau ruang geografis di mana mereka bernegara? Karena apa yang dimaksudkan dengan pembentukan bukanlah berarti homogenitas atau penyeragaman (hal-hal atau budaya) yang telah terlebih dahulu ada sebelum sebuah bangsa itu terbentuk. Dalam konteks Indonesia, hal ini dirumuskan sebagai bhinneka tunggal ika. 32) Smith, Nasionalisme: Teori, Ideologi, Sejarah. Jakarta: Erlangga, 2003. Halaman 33) Smith,2003:30. 32 Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional

Выберите целевой абзац3