Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
suatu fakta baru, atau fakta yang baru saja ditemukan menunjukkan secara
meyakinkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam penegakan keadilan. Maka
orang yang telah menderita hukuman sebagai akibat dari keputusan tersebut
harus diberi ganti rugi menurut hukum, kecuali jika dibuktikan bahwa tidak
terungkapnya fakta yang tidak diketahui itu, sepenuhnya atau untuk sebagian
disebabkan karena dirinya sendiri.”
23
H.
Ne Bis in Idem
53.
Pasal 14 Ayat (7) KIHSP menegaskan bahwa setiap orang tidak dapat diadili atau
dihukum kembali untuk tindak pidana yang pernah dilakukan, di mana ia telah
dihukum atau dibebaskan, sesuai dengan hukum dan hukum acara pidana di
masing-masing negara.
54.
Paragraf 20 Ayat (3) Deklarasi HAM ASEAN menjelaskan bahwa tidak seorang pun
dapat diadili atau dihukum kembali untuk kejahatan yang telah dipidanakan
kepadanya atau dibebaskan sesuai dengan hukum pidana dan hukum acara pidana
masing-masing negara Anggota ASEAN.
I.
Asas Non-retroaktif
55.
KIHSP menjelaskan larangan untuk menyatakan bersalah seseorang atas suatu
tindak pidana karena melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bukan
merupakan tindak pidana pada saat dilakukannya baik berdasarkan hukum
nasional maupun internasional. Tidak pula diperbolehkan untuk menjatuhkan
hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang berlaku pada saat tindak pidana
tersebut dilakukan. Apabila setelah dilakukannya suatu tindak pidana muncul
ketentuan yang lebih ringan hukumannya, maka pelaku harus mendapatkan
keuntungan dari ketentuan tersebut. KIHSP menjamin bahwa tidak ada satu hal
pun dalam Pasal 15 KIHSP yang dapat merugikan persidangan dan penghukuman
terhadap seseorang atas tindakan yang dilakukan atau yang tidak dilakukan, yang
pada saat hal itu terjadi masih merupakan suatu kejahatan menurut asas-asas
hukum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.
56.
Deklarasi HAM ASEAN menjelaskan bahwa setiap orang tidak boleh dinyatakan
bersalah melakukan tindak pidana atas perbuatan atau kelalaian apapun yang pada
saat dilakukannya, bukan termasuk tindak pidana menurut hukum nasional atau
hukum internasional dan tidak seorang pun boleh dipidana lebih berat daripada
yang telah ditetapkan oleh hukum pada saat tindak pidana tersebut dilakukan.23
57.
DUHAM menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipersalahkan melakukan
tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak
pidana menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan
tersebut dilakukan. DUHAM melarang pemberian hukuman yang lebih berat
daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu
dilakukan.
Paragraf 20 ayat (1) Deklarasi HAM ASEAN.
13