tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
b. Pencarian fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok
masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan
tindakan diskriminasi ras dan etnis;
c. Pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas
hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung
diskriminasi ras dan etnis;
d. Pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
dan;
e. Pemberian rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak
mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.
223. SNP Pelindungan Hak Masyarakat Adat merupakan dokumen resmi sebagai hasil
proses harmonisasi standar HAM internasional untuk diselaraskan dengan
peraturan perundang-undangan nasional. SNP ini menjadi rujukan bagi lembaga
negara dan badan pemerintahan di lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudisial,
serta korporasi dan masyarakat untuk mengembangkan regulasi, menyusun dan
melaksanaan program serta tindakan yang dapat berdampak terhadap kualitas
penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak Masyarakat Adat.
45