tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat agama ini disebut dengan istilah beragam, antara lain agama lokal nusantara ataupun agama adat. Istilah-istilah tersebut digunakan untuk merujuk pada keberadaan agama-agama seperti Djawa Sunda, Aluk Todolo, Kejawen/Kebatinan, Parmalim, Kaharingan, Wetu Telu, Marapu, Buhun, Tolottang, Tonaas Walian, Pahkampetan, Aliran Mulajadi Nabolon, Naurus, dan lain-lain. 129. Pasal 27 Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik menetapkan bahwa hak orang-orang yang berasal dari minoritas etnis, agama atau bahasa diakui di dalam masyarakat termasuk untuk mempraktikkan budayanya, agama, dan menggunakan bahasanya sendiri. 130. Resolusi Majelis Umum PBB No. 47/135 dalam Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa orang-orang yang termasuk bangsa atau suku bangsa, agama, dan bahasa minoritas mempunyai hak untuk menikmati kebudayaan mereka, untuk memeluk dan menjalankan agama mereka sendiri, dan untuk menggunakan bahasa mereka sendiri, dalam lingkungan sendiri dan umum dengan bebas dan tanpa gangguan atau tanpa segala bentuk diskriminasi. Resolusi ini menyatakan setiap negara melindungi eksistensi dan identitas kebangsaan, suku bangsa, budaya, agama dan bahasa kelompok minoritas dalam wilayahnya dan akan mendorong kondisi-kondisi yang memajukan hak-hak identitas tersebut, serta akan mengambil tindakan-tindakan legislatif dan tindakan yang tepat untuk mencapainya. 8. HAK ATAS PENDIDIKAN 131. Pasal 14 UNDRIP mengkategorisasikan hak atas pendidikan ke dalam beberapa bentuk, yaitu: Pertama, hak Masyarakat Adat untuk membentuk sistem Pendidikan sendiri. Kedua, hak untuk mengontrol sistem pendidikan, baik yang dibentuk sendiri oleh Masyarakat Adat maupun sistem pendidikan yang dibentuk melalui institusi-institusi lain. Ketiga, Masyarakat Adat termasuk anak-anak memiliki hak atas pendidikan yang diselenggarakan oleh negara dalam semua tingkatan dan bentuk, tanpa diskriminasi. 132. Pasal 4 ayat 2 Resolusi PBB No. 47/135 menyebutkan bahwa negara-negara melakukan upaya-upaya untuk menciptakan kondisi-kondisi yang menguntungkan agar orang-orang yang termasuk kaum minoritas dapat mengekspresikan ciri-ciri khas mereka dan mengembangkan budaya, bahasa, agama, tradisi-tradisi dan kebiasaan-kebiasaan mereka, kecuali jika praktekpraktek khusus mereka merupakan pelanggaran terhadap hukum nasional dan bertentangan dengan standar-standar internasional. Ayat 3 menyebutkan ‚Apabila mungkin, negara akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sehingga orang- orang yang termasuk kaum minoritas mempunyai kesempatan yang cukup untuk mempelajari bahasa ibu mereka atau menggunakan bahasa ibu 29

Выберите целевой абзац3