tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
agama ini disebut dengan istilah beragam, antara lain agama lokal nusantara
ataupun agama adat. Istilah-istilah tersebut digunakan untuk merujuk pada
keberadaan
agama-agama
seperti
Djawa
Sunda,
Aluk
Todolo,
Kejawen/Kebatinan, Parmalim, Kaharingan, Wetu Telu, Marapu, Buhun,
Tolottang, Tonaas Walian, Pahkampetan, Aliran Mulajadi Nabolon, Naurus, dan
lain-lain.
129. Pasal 27 Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik menetapkan bahwa hak orang-orang
yang berasal dari minoritas etnis, agama atau bahasa diakui di dalam masyarakat
termasuk untuk mempraktikkan budayanya, agama, dan menggunakan
bahasanya sendiri.
130. Resolusi Majelis Umum PBB No. 47/135 dalam Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa
orang-orang yang termasuk bangsa atau suku bangsa, agama, dan bahasa
minoritas mempunyai hak untuk menikmati kebudayaan mereka, untuk memeluk
dan menjalankan agama mereka sendiri, dan untuk menggunakan bahasa
mereka sendiri, dalam lingkungan sendiri dan umum dengan bebas dan tanpa
gangguan atau tanpa segala bentuk diskriminasi. Resolusi ini menyatakan setiap
negara melindungi eksistensi dan identitas kebangsaan, suku bangsa, budaya,
agama dan bahasa kelompok minoritas dalam wilayahnya dan akan mendorong
kondisi-kondisi yang memajukan hak-hak identitas tersebut, serta akan
mengambil tindakan-tindakan legislatif dan tindakan yang tepat untuk
mencapainya.
8. HAK ATAS PENDIDIKAN
131. Pasal 14 UNDRIP mengkategorisasikan hak atas pendidikan ke dalam beberapa
bentuk, yaitu: Pertama, hak Masyarakat Adat untuk membentuk sistem
Pendidikan sendiri. Kedua, hak untuk mengontrol sistem pendidikan, baik yang
dibentuk sendiri oleh Masyarakat Adat maupun sistem pendidikan yang dibentuk
melalui institusi-institusi lain. Ketiga, Masyarakat Adat termasuk anak-anak
memiliki hak atas pendidikan yang diselenggarakan oleh negara dalam semua
tingkatan dan bentuk, tanpa diskriminasi.
132. Pasal 4 ayat 2 Resolusi PBB No. 47/135 menyebutkan bahwa negara-negara
melakukan
upaya-upaya
untuk
menciptakan
kondisi-kondisi
yang
menguntungkan agar orang-orang yang termasuk kaum minoritas dapat
mengekspresikan ciri-ciri khas mereka dan mengembangkan budaya, bahasa,
agama, tradisi-tradisi dan kebiasaan-kebiasaan mereka, kecuali jika praktekpraktek khusus mereka merupakan pelanggaran terhadap hukum nasional dan
bertentangan dengan standar-standar internasional. Ayat 3 menyebutkan
‚Apabila mungkin, negara akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
sehingga orang- orang yang termasuk kaum minoritas mempunyai kesempatan
yang cukup untuk mempelajari bahasa ibu mereka atau menggunakan bahasa ibu
29