tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
menyebabkan lambatnya pengakuan masyarakat dan wilayah adat. Kebijakan
daerah yang mengakui Masyarakat Adat masih terbatas, sehingga menghambat
proses dan capaian pengakuan hak Masyarakat Adat.
101. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, mengatur
bahwa tanah ulayat adalah tanah yang dikuasai oleh Masyarakat Adat yang masih
ada dan tidak memiliki hak atas tanah, dengan pengecualian tanah yang sudah
dialokasikan pemerintah tanpa persetujuan Masyarakat Adat, serta tidak boleh
berbenturan dengan kewenangan Masyarakat Adat dalam mendistribusikan
tanah dan sumber daya alam sesuai hukum adat.
102. Kompleksitas hukum terkait pengakuan Masyarakat Adat serta hak atas tanah
dan wilayah adat berdampak pada maraknya perampasan wilayah adat di
berbagai daerah. Perampasan ini kerap disertai kriminalisasi, intimidasi,
penggusuran rumah, dan kekerasan negara lainnya.
103. Komnas HAM RI mencatat minimnya pelindungan hukum bagi Masyarakat Adat,
khususnya di kawasan hutan, sebagai penyebab utama hilangnya hak atas tanah
dan sumber daya alam. Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan
Pemerintah Daerah cenderung pasif dalam menindaklanjuti amanat Putusan MK
No. 35 Tahun 2012. Kebijakan terkait kawasan konservasi dan izin konsesi juga
belum diperbaiki secara adil. Hal ini mengakibatkan tumpang-tindih klaim
wilayah terus terjadi dan Masyarakat Adat pun terus menjadi korban konflik yang
belum terselesaikan.
4. HAK UNTUK MEMBENTUK SISTEM POLITIK, EKONOMI DAN SOSIAL SENDIRI
104. Pasal 20 UNDRIP menjamin bahwa Masyarakat Adat mempunyai hak untuk
mengusahakan dan membentuk sistem atau lembaga politik, ekonomi dan sosial
sendiri, dengan tujuan agar merasa nyaman menikmati penghidupan dan
pembangunan, dan secara bebas menjalankan aktivitas ekonomi tradisional.
105. Masyarakat Adat di Indonesia memiliki sistem pemerintahan sendiri yang telah
berkembang secara turun-temurun, berdasarkan hukum adat dan nilai-nilai
tradisional yang dijalankan oleh komunitasnya. Namun, keberadaan sistem ini
semakin terancam oleh unifikasi aturan desa yang diterapkan oleh negara
melalui UU Desa.
106. Pasal 1 ayat 1 UU Desa menyebutkan bahwa desa adalah desa dan desa adat
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
24