tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat menyebabkan lambatnya pengakuan masyarakat dan wilayah adat. Kebijakan daerah yang mengakui Masyarakat Adat masih terbatas, sehingga menghambat proses dan capaian pengakuan hak Masyarakat Adat. 101. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, mengatur bahwa tanah ulayat adalah tanah yang dikuasai oleh Masyarakat Adat yang masih ada dan tidak memiliki hak atas tanah, dengan pengecualian tanah yang sudah dialokasikan pemerintah tanpa persetujuan Masyarakat Adat, serta tidak boleh berbenturan dengan kewenangan Masyarakat Adat dalam mendistribusikan tanah dan sumber daya alam sesuai hukum adat. 102. Kompleksitas hukum terkait pengakuan Masyarakat Adat serta hak atas tanah dan wilayah adat berdampak pada maraknya perampasan wilayah adat di berbagai daerah. Perampasan ini kerap disertai kriminalisasi, intimidasi, penggusuran rumah, dan kekerasan negara lainnya. 103. Komnas HAM RI mencatat minimnya pelindungan hukum bagi Masyarakat Adat, khususnya di kawasan hutan, sebagai penyebab utama hilangnya hak atas tanah dan sumber daya alam. Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pemerintah Daerah cenderung pasif dalam menindaklanjuti amanat Putusan MK No. 35 Tahun 2012. Kebijakan terkait kawasan konservasi dan izin konsesi juga belum diperbaiki secara adil. Hal ini mengakibatkan tumpang-tindih klaim wilayah terus terjadi dan Masyarakat Adat pun terus menjadi korban konflik yang belum terselesaikan. 4. HAK UNTUK MEMBENTUK SISTEM POLITIK, EKONOMI DAN SOSIAL SENDIRI 104. Pasal 20 UNDRIP menjamin bahwa Masyarakat Adat mempunyai hak untuk mengusahakan dan membentuk sistem atau lembaga politik, ekonomi dan sosial sendiri, dengan tujuan agar merasa nyaman menikmati penghidupan dan pembangunan, dan secara bebas menjalankan aktivitas ekonomi tradisional. 105. Masyarakat Adat di Indonesia memiliki sistem pemerintahan sendiri yang telah berkembang secara turun-temurun, berdasarkan hukum adat dan nilai-nilai tradisional yang dijalankan oleh komunitasnya. Namun, keberadaan sistem ini semakin terancam oleh unifikasi aturan desa yang diterapkan oleh negara melalui UU Desa. 106. Pasal 1 ayat 1 UU Desa menyebutkan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. 24

Выберите целевой абзац3