tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
d. perangkat norma hukum adat.
72. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, menyatakan bahwa
identifikasi keberadaan Masyarakat Hukum Adat dilakukan dengan mencermati:
a. sejarah Masyarakat Hukum Adat;
b. wilayah adat;
c. hukum adat;
d. harta kekayaan dan/atau benda-benda adat; dan
e. kelembagaan/sistem pemerintahan adat.
73. Kriteria-kriteria mengenai Masyarakat Adat yang terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan bukanlah persyaratan bagi pengakuan keberadaan
Masyarakat Adat, melainkan unsur-unsur yang perlu diidentifikasi mengenai
kondisi keberadaan Masyarakat Adat secara faktual. Dengan demikian,
identifikasi tersebut bukanlah untuk mengkualifikasikan status hukum mengenai
Masyarakat Adat, melainkan untuk menunjukkan perubahan-perubahan yang
telah terjadi baik karena faktor internal maupun faktor eksternal. Kondisi-kondisi
tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk membuat perencanaan dan
pelaksanaan program pemerintah yang terkait dengan pengakuan, pelindungan,
dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.
4. IDENTIFIKASI DAN PENDATAAN MASYARAKAT ADAT
74. Identifikasi adalah proses administrasi untuk mendata keberadaan Masyarakat
Adat. Pasal 33 UNDRIP menyebutkan bahwa prinsip utama dalam identifikasi
keberadaan Masyarakat Adat adalah identifikasi diri sendiri (self-identification),
yang berarti bahwa identifikasi tersebut tidak boleh bertentangan dengan
kehendak dari Masyarakat Adat itu sendiri, sehingga tidak boleh memaksakan
perspektif eksternal menjadi faktor penentu keberadaan Masyarakat Adat.
75. Selama ini, pemerintah belum membangun mekanisme yang transparan,
akuntabel dan partisipatif dalam proses identifikasi keberadaan Masyarakat
Adat. Kegiatan identifikasi Masyarakat Adat selama ini dilakukan oleh Panitia
Masyarakat Hukum Adat sebagai tahapan dalam proses penetapan Masyarakat
Adat melalui Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah. Praktik selama
ini belum menerapkan prinsip self-identification sebagai salah satu prinsip
utama untuk pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat sebagai bagian
dari HAM.
76. Praktik pengakuan Masyarakat Adat melalui Peraturan Daerah dan Keputusan
Kepala Daerah harus diposisikan sebagai alternatif dari mekanisme identifikasi
dan pendataan Masyarakat Adat, sehingga tidak tepat bila diperlukan sebagai
satu-satunya mekanisme yang paling sah dalam melakukan identifikasi
18