tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat d. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat menyatakan bahwa pendaftaran tanah ulayat sebagai hak pengelolaan hanya membutuhkan penetapan Masyarakat Hukum Adat. Sementara itu, untuk pendaftaran tanah ulayat bagi anggota kelompok Masyarakat Hukum Adat tidak memerlukan penetapan subjek, melainkan cukup dengan rekomendasi dari Pemerintah Daerah. 43. Produk hukum daerah mengenai penetapan keberadaan Masyarakat Adat merupakan produk hukum yang bersifat deklaratif untuk menegaskan keberadaan Masyarakat Adat sebagai subjek hukum, bukan produk hukum yang bersifat konstitutif yang membentuk subjek hukum Masyarakat Adat. Oleh karena itu, kehadiran produk hukum daerah menandakan bahwa pemerintah telah melaksanakan tugas untuk melakukan tindakan administratif untuk mengidentifikasi keberadaan Masyarakat Adat. 44. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2025 menetapkan Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu kelompok sasaran untuk pengakuan dan pelindungan Hak Asasi Manusia bersama dengan perempuan, anak, dan kelompok disabilitas. 4. HAK MASYARAKAT ADAT DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 45. Keberadaan dan hak-hak Masyarakat Adat telah diperkuat oleh beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain dalam putusan perkara No. 31/PUU-V/2007 mengenai Pengujian UU No. 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tua Di Provinsi Maluku. Putusan ini menegaskan kedudukan hukum Masyarakat Adat sebagai salah satu pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian undang-undang kepada MK. 46. Putusan MK dalam Perkara No. 47-81/PHPU.A/VII/2009 mengenai sengketa hasil pemilihan anggota DPD RI yang diajukan oleh Pdt. Elion Numberi dan Hasbi Suaib, S.T., meneguhkan keberadaan model pemilihan noken yang diterapkan di sebagian tempat di Papua sebagai model pemilihan berbasis metode adat yang sah dalam sistem kepemiluan nasional. 47. Putusan MK dalam Perkara No. 55/PUU-VIII/2010 mengenai pengujian UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan menyatakan bahwa Masyarakat Adat yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan tidak boleh dikriminalisasi. Dalam situasi terjadi konflik perkebunan antara Masyarakat Adat dengan perusahaan, maka tindakan yang dilakukan adalah menyelesaikan sengketa secara perdata, bukan dengan menggunakan instrumen hukum pidana untuk mengkriminalisasi Masyarakat Adat. 12

Выберите целевой абзац3