tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
c. Pembentukan Prosedur dan Mekanisme yang Adil, termasuk prosedur yang
berbasiskan adat (Pasal 12);
d. Hak atas Dukungan Pengembangan Kapasitas (Pasal 22); dan
e. Hak atas Informasi (Pasal 21).
21. CEDAW 1979 yang diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun
1984 menegaskan kesamaan kedudukan perempuan di dalam hukum dan
pemerintahan dan memberikan dasar pelindungan pada hak perempuan adat
dari beragam bentuk diskriminasi dan kekerasan, termasuk untuk memastikan
akses yang setara untuk memperoleh pelayanan dasar seperti pendidikan,
pekerjaan, layanan kesehatan, termasuk akses terhadap tanah dan sumber daya
alam lainnya. CEDAW juga menekankan pentingnya partisipasi perempuan dalam
pengambilan keputusan di berbagai tingkatan, baik di tingkat komunitas maupun
di tingkat nasional.
22. CRPD 2006 yang diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui UU No. 19 Tahun
2011 menyebutkan hubungan Masyarakat Adat dengan disabilitas. Implementasi
CRPD dapat membantu memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan
dilindungi, baik sebagai bagian dari Masyarakat Adat maupun sebagai orang
dengan disabilitas agar mereka dapat menikmati akses yang setara terhadap
layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan fasilitas umum.
Dalam konteks Masyarakat Adat di Indonesia, orang dengan disabilitas sering kali
menghadapi diskriminasi baik dalam sistem pemerintahan maupun dari anggota
Masyarakat Adat. Selain itu Masyarakat Adat yang seringkali berada di daerah
terpencil dengan akses terbatas terhadap layanan tersebut semakin
meningkatkan kerentanan bagi orang dengan disabilitas.
23. CRC 1989 yang diratifikasi Pemerintah Indonesia UU No. 36 Tahun 1990
menekankan pentingnya non-diskriminasi dan pelindungan hak-hak anak,
termasuk anak-anak dari Masyarakat Adat. Implementasi CRC dapat mendorong
pemerintah untuk memperbaiki akses dan kualitas pendidikan bagi anak-anak
Masyarakat Adat, serta menghormati bahasa dan budaya mereka dalam
kurikulum pendidikan, serta mendorong pemerintah untuk menyediakan layanan
kesehatan yang lebih baik dan inklusif bagi anak-anak adat, termasuk layanan
kesehatan ibu dan anak serta gizi yang memadai.
24. General Comment No. 2 tahun 2007 Konvensi Anti Penyiksaan secara khusus
menyebutkan individu dengan status sebagai Masyarakat Adat sebagai salah satu
kelompok yang terpinggirkan dan rentan terhadap penyiksaan. Dokumen ini
menegaskan bahwa negara-negara pihak harus menjamin pelindungan bagi
anggota kelompok yang sangat berisiko menjadi korban penyiksaan, dengan
sepenuhnya menuntut dan menghukum semua tindakan kekerasan dan
penyalahgunaan terhadap individu-individu ini, serta memastikan penerapan
langkah-langkah positif lainnya untuk pencegahan dan pelindungan.
7