Hari HAM 2021, Presiden Jokowi telah menginstruksikan penggunaan pendekatan persuasif
atas kasus-kasus terkait UU ITE. 9
Pada 6 Desember 2021, Presiden Jokowi telah mengirimkan Surat kepada DPR terkait
revisi kedua UU ITE. Di dalam surat tersebut juga dilampirkan satu berkas naskah RUU
Perubahan UU ITE.
10
Sehubungan dengan hal itu, Komnas HAM, RI melakukan pengkajian
secara materiil maupun formil atas Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Atas UU
ITE (RUU Perubahan UU ITE). Hal ini penting mengingat pelanggaran atau ancaman terhadap
hak berpendapat dan berekspresi yang terutama bersumber atas implementasi UU ITE telah
berdampak pada terhalangnya atau berkurangnya penikmatan hak-hak asasi lainnya.
B.
Tujuan
Pengkajian atas RUU Perubahan UU ITE bertujuan untuk:
1. Menguji kepaduan atau keselarasan antara RUU Perubahan UU ITE dengan hukum
hak asasi manusia khususnya hak atas kebebasan berekspresi; dan
2. Secara paradigmatik menguji kaitan RUU Perubahan UU ITE dengan tren hukum/
pengaturan terkait aspek-aspek pidana, baik dekriminalisasi hingga depenalisasi.
Hasil pengkajian Komnas HAM akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi
kebijakan kepada Pemerintah dan DPR RI sebagaimana mandat dalam Pasal 89 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
II.
KERANGKA HUKUM
A.
Jaminan Hak Berekspresi dalam Instrumen HAM
Hak berekspresi merupakan hak fundamental yang sangat penting untuk dijamin
penghormatan dan perlindungannya dalam negara demokratis (Howies, 2018). Dalam sesi
pertama dari sidang Majelis Umum PBB pada tahun 1946
11
yang menyatakan bahwa: “the
right is not only important in its own rights but also essential to make sure that other rights
protected are achieved”12 (hak berekspresi] ini penting, tidak hanya karena sifat haknya
itu sendiri, tetapi hak ini juga sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak lain yang
dilindungi dalam kovenan ini tercapai.
Hal tersebut sesuai dengan prinsip dasar HAM yaitu tidak dapat dibagi-bagi, saling
terhubung, dan saling terkait. Hak asasi manusia harus diberlakukan seluruhnya karena
9
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211210110803-20-732371/jokowi-di-hari-ham-jangan-ada-kriminalisasi-kebe-
basan-berpendapat diakses pada 5 Februari 2022
10
Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut bernomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Peruba-
han Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang ITE https://nasional.tempo.co/read/1542783/ingin-revisi-uu-ite-jadi-prioritas-jokowi-kirim-surpreske-dpr diakses pada 2 Maret 2022
11 Lihat A/RES/59(1): Paragraph 1
12 Lihat Pasal 19 KIHSP
7