suatu tindak pidana ataukah bukan. Rumusan pencemaran nama baik dalam
RUU Perubahan UU ITE ini berpotensi membatasi hak kebebasan berekspresi
secara berlebihan (over limitation). Dengan alasan tersebut maka kedua Pasal ini
sebaiknya dihapuskan dari RUU Perubahan UU ITE.
3. Menghapuskan rumusan pasal tentang pencemaran nama baik dalam RUU ITE
karena berpotensi membatasi hak kebebasan berekspresi secara berlebihan
(over limitation). Jika pasal tentang pencemaran nama baik di dalam RUU ITE
dapat dipertahankan, namun definisi atau unsur pencemaran nama baik harus
diuraikan secara jelas, baik dari unsur subyektif, obyektif, maupun akibat yang
ditimbulkan. Selain itu, perkara ini tidak lagi dimasukan sebagai tindak pidana
dengan ancaman sanksi pidana, melainkan dimasukan ke dalam perbuatan
melawan hukum dengan pertanggungjawaban hukum yang bersifat keperdataan,
seperti permintaan maaf, ganti rugi atau kompensasi kepada yang dirugikan.
4. Dengan disahkannya UU No. 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual
maka Pasal 27 ayat (1) RUU ITE sebaiknya dihapus karena berpotensi menjadi
alat kriminalisasi kepada korban Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO).
Pengaturan mengenai pidana kesusilaan juga sudah diatur dalam UU No. 44
Tahun 2008 tentang Pornografi serta KUHP.
5. Tindak pidana pemberitahuan bohong atau informasi yang menyesatkan lebih
tepat dimasukan sebagai perkara perdata, karena menyangkut hubungan antara
produsen dan konsumen.
6. RUU ITE mengembalikan rumusan norma dimana penangkapan dan penahanan
tertuduh harus dengan izin pengadilan setempat.
7. Memperbaiki rumusan Pasal 40 ayat (2b) dengan menekankan bahwa lembaga
yang diberikan kewenangan untuk melakukan internet shutdown adalah lembaga
independen, dengan kewajiban memberikan informasi kepada publik mengenai
alasan pemutusan jaringan internet baik mengenai lamanya waktu pemutusan,
jangkauan wilayah yang diputus, serta dasar dan pertimbangan hukum dari
kebijakan pemutusan tersebut. Untuk itu setiap pembatasan akses internet
harus diikuti oleh mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sebagai bagian
dari kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi
manusia setiap warga negaranya.
8. Moratorium penerapan pasal-pasal bermasalah dari UU ITE untuk mencegah
pelanggaran HAM sampai RUU ITE disahkan.
9. Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM Nomor 5 Tentang Hak Atas
Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi agar menjadi rujukan bagi pemerintah
dan DPR dalam merumuskan kembali RUU ITE. Dokumen dapat diunduh di
https://bit.ly/SNPEkspresi_KOMNASHAM.
53