Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 21
adalah pejabat publik, pejabat pemerintah, aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai
swasta.44
58. Pembela HAM dapat dikategorikan dalam kategori Pembela HAM dalam lingkup
profesional dan kategori Pembela HAM dalam lingkup nonprofesional. Di dalam kedua
kategori tersebut terdapat kategori Pembela HAM yang dibayar (diberi gaji) dan tidak
dibayar (tidak diberi gaji).
59. Kategori Pembela HAM dalam lingkup profesional adalah, namun tidak terbatas pada,
individu-individu yang bekerja pada komisi-komisi Negara dalam bidang HAM, lembagalembaga negara di pusat dan daerah, organisasi nonpemerintah dan organisasiorganisasi masyarakat sipil lainnya yang bergerak di bidang penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan HAM. Termasuk pula di dalamnya, antara lain advokat,
jurnalis, arsitek, pengajar, guru, dan dosen.
60. Kategori Pembela HAM dalam lingkup nonprofesional dapat meliputi individu ataupun
kelompok atau organisasi yang melakukan aktivitas Pembela HAM, seperti mahasiswa,
pelajar, kelompok-kelompok dalam masyarakat, masyarakat adat, organisasi
masyarakat adat, organisasi lokal, petani, nelayan, mereka yang bekerja di perdesaan
dan organisasi berbasis masyarakat lainnya, pekerja rumah tangga, pekerja informal,
paralegal komunitas, dan saksi dalam pengadilan terkait kasus HAM.
61. Pembela HAM juga meliputi staf LSM dan pekerja kemanusiaan.45 Staf LSM nasional dan
internasional di seluruh dunia yang bekerja untuk menangani masalah kemanusiaan
adalah Pembela HAM. Orang yang mendidik masyarakat tentang HIV/AIDS, aktivis hakhak masyarakat adat, aktivis lingkungan, dan relawan yang bekerja di bidang
pembangunan adalah Pembela HAM. Termasuk di dalamnya adalah pengacara yang
tidak menjadi anggota organisasi yang bergerak dalam bidang HAM namun melakukan
kerja-kerja sebagai Pembela HAM, pimpinan dan pengurus organisasi serikat buruh,
jurnalis, tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat, psikolog, dan konselor. Orang
yang membela kasus-kasus politik masa lalu, baik sebagai aktivis maupun penyintas,
termasuk Pembela HAM.
62. Perhatian khusus diberikan kepada Pembela HAM yang lebih rentan terhadap ancaman
dan/atau serangan, yaitu Perempuan Pembela HAM, Pembela HAM yang berasal dari
kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, minoritas suku dan
agama/kepercayaan, kelompok dengan orientasi seksual dan identitas gender, orang
lanjut usia, anak, dan Pembela HAM dengan kondisi geografis khusus yaitu mereka yang
tinggal di daerah terpencil atau daerah tertinggal atau di kepulauan, kelompok-
44
45
UN Fact Sheet 29, Human Rights Defenders: Protecting the Right to Defend Human Rights.
UN Fact Sheet 29, Human Rights Defenders: Protecting the Right to Defend Human Rights.