Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 16
hak hidup, hak atas pangan dan air bersih, hak atas standar kesehatan tertinggi yang
dapat dicapai, pemukiman yang layak, hak atas identitas dan kebangsaan, hak atas
pendidikan, kebebasan untuk berpindah tempat (bergerak), dan hak atas tidak adanya
diskriminasi. Pembela HAM juga memperjuangkan hak kelompok tertentu dalam
masyarakat, seperti hak perempuan, hak anak, hak masyarakat adat, hak pengungsi, hak
kelompok lesbian, gay, biseksual, transeksual dan interseksual, hak kelompok
disabilitas dan hak atas bahasa nasional. Selain dari yang disebutkan di atas, termasuk
ke dalam Pembela HAM, yaitu mereka yang bergiat dalam masalah hak-hak masyarakat
terkait sumber daya alam.
47. Perempuan Pembela HAM perlu mendapatkan perhatian khusus dikarenakan adanya
kerentanan khusus, selain kerentanan dan kekerasan umum yang diterimanya.
Kerentanan khusus tersebut meliputi kekerasan seksual, seperti perkosaan, penyiksaan
seksual, teror seksual, pelecehan seksual, stigmatisasi seksual, dan serangan pada
peran sebagai istri, ibu, atau anak perempuan, pengikisan kredibilitas dengan status
perkawinan, pengucilan dan penolakan atas dasar moralitas, agama, adat, budaya dan
nama baik keluarga, pengerdilan kapasitas dan isu perempuan, dan eksploitasi identitas
perempuan.39
48. Anak yang turut serta memajukan dan menegakkan HAM, baik hak sesamanya maupun
hak orang lain, termasuk orang dewasa, juga sebagai Pembela HAM. Anak Pembela HAM
harus diakui meskipun anak tersebut tidak menganggap dirinya atau tidak diberikan
status demikian oleh masyarakat. Misalnya, pelajar atau murid sekolah yang
menyuarakan pendapatnya tentang hak anak atau HAM pada umumnya. Anak-anak
tersebut adalah Pembela HAM, tidak peduli tindakan mereka memfokuskan pada tingkat
lokal, nasional, regional, atau internasional, juga tidak peduli mereka bertindak di
negaranya sendiri atau di negara lain, seperti dalam kasus anak-anak migran dan
pengungsi. Tindakan seorang anak Pembela HAM dapat berupa reaksi terhadap
pelanggaran HAM atau dapat pula tindakan proaktif mempromosikan HAM, seperti
peningkatan kesadaran dan pengetahuan tentang Konvensi tentang Hak Anak. Mereka
sebagai Pembela HAM jika mereka melakukan tindakan tertentu, seperti menggelar
acara atau kampanye, atau jika mereka melakukan advokasi yang sedang berlangsung.
Anak-anak Pembela HAM berbicara tentang pandangan mereka sendiri.40 Anak Pembela
HAM berhak atas perhatian khusus karena mereka sering kali mengalami stigma dan
resistensi, ancaman dikeluarkan dari sekolah, dan tindakan atau sanksi akademik
lainnya, diskriminasi, termasuk kekerasan, saat membela HAM, hanya karena status
mereka sebagai anak dan dianggap oleh beberapa orang melanggar tradisi sosial dan
budaya yang mengharapkan mereka menjadi pasif, dianggap tidak layak berpartisipasi,
dan menyerahkan advokasi kepada orang dewasa. Reaksi negatif terhadap Anak
39
40
Perempuan Pembela HAM, Berjuang dalam Tekanan, Komnas Perempuan, 2007.
Concept Note, UN Committee on the Rights of the Child, 2018.