Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 57 dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Kelompok Rentan Suatu kelompok masyarakat atau populasi di dalam suatu negara tertentu yang memiliki karakter khusus yang membuat mereka memiliki risiko yang lebih tinggi yang membutuhkan bantuan-bantuan kemanusiaan dibandingkan dengan kelompok lainnya, atau terkucilkan dari layanan keuangan dan sosial. Kelompok rentan dapat terdiri atas anak-anak, masyarakat adat, manula, pengungsi, buruh migran, kelompok dengan identitas dan orientasi seksual tertentu, dan kelompok lainnya. Komentar Umum Penjelasan, terjemahan dan analisis terhadap pasal-pasal tertentu di dalam suatu Konvensi atau Perjanjian Internasional yang dibuat oleh para ahli independen yang duduk sebagai anggota komite dari suatu Konvensi tertentu. Malicious Intention Niat jahat, dalam hal ini untuk menghalang-halangi Pembela HAM dalam melakukan kerjakerjanya atau menghentikan kerja pembelaan HAM. Malware Perangkat lunak yang dibuat dengan tujuan memasuki dan terkadang merusak sistem komputer, jaringan, atau server tanpa diketahui oleh pemiliknya. Penyalahgunaan Perangkat (Misuse of Device) Kejahatan berupa pencurian, penyediaan, penjualan, dan distribusi dari data komputer yang diperoleh dari sebuah alat (Pasal 34 UU ITE). Phishing Tindakan memperoleh informasi pribadi, seperti User ID, Password, dan data-data sensitif lainnya dengan menyamar sebagai orang atau organisasi yang berwenang melalui sebuah surel, telepon, atau pesan teks. Prinsip Identifikasi Diri (Self Identification Principle) Pandangan diri sendiri terhadap statusnya sebagai pembela HAM, tanpa harus adanya penyematan identifikasi dari orang lain atau proses tertentu dari pihak lain. Prinsip Iktikad Baik Kejujuran dalam perilaku atau kejujuran dalam berinterelasi, termasuk di dalamnya adalah kejujuran dalam fakta dan penghormatan terhadap standar-standar relasi atau transaksi yang ada. Serangan Tindakan yang mengakibatkan gangguan fisik, psikis, seksual, kematian, atau kerugian/kerusakan properti, termasuk serangan, baik dengan menggunakan sarana maupun tanpa sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik.

Выберите целевой абзац3