Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 57
dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya
berdasarkan kesamaan hak.
Kelompok Rentan
Suatu kelompok masyarakat atau populasi di dalam suatu negara tertentu yang memiliki
karakter khusus yang membuat mereka memiliki risiko yang lebih tinggi yang membutuhkan
bantuan-bantuan kemanusiaan dibandingkan dengan kelompok lainnya, atau terkucilkan dari
layanan keuangan dan sosial. Kelompok rentan dapat terdiri atas anak-anak, masyarakat adat,
manula, pengungsi, buruh migran, kelompok dengan identitas dan orientasi seksual tertentu,
dan kelompok lainnya.
Komentar Umum
Penjelasan, terjemahan dan analisis terhadap pasal-pasal tertentu di dalam suatu Konvensi
atau Perjanjian Internasional yang dibuat oleh para ahli independen yang duduk sebagai
anggota komite dari suatu Konvensi tertentu.
Malicious Intention
Niat jahat, dalam hal ini untuk menghalang-halangi Pembela HAM dalam melakukan kerjakerjanya atau menghentikan kerja pembelaan HAM.
Malware
Perangkat lunak yang dibuat dengan tujuan memasuki dan terkadang merusak sistem
komputer, jaringan, atau server tanpa diketahui oleh pemiliknya.
Penyalahgunaan Perangkat (Misuse of Device)
Kejahatan berupa pencurian, penyediaan, penjualan, dan distribusi dari data komputer yang
diperoleh dari sebuah alat (Pasal 34 UU ITE).
Phishing
Tindakan memperoleh informasi pribadi, seperti User ID, Password, dan data-data sensitif
lainnya dengan menyamar sebagai orang atau organisasi yang berwenang melalui sebuah
surel, telepon, atau pesan teks.
Prinsip Identifikasi Diri (Self Identification Principle)
Pandangan diri sendiri terhadap statusnya sebagai pembela HAM, tanpa harus adanya
penyematan identifikasi dari orang lain atau proses tertentu dari pihak lain.
Prinsip Iktikad Baik
Kejujuran dalam perilaku atau kejujuran dalam berinterelasi, termasuk di dalamnya adalah
kejujuran dalam fakta dan penghormatan terhadap standar-standar relasi atau transaksi yang
ada.
Serangan
Tindakan yang mengakibatkan gangguan fisik, psikis, seksual, kematian, atau
kerugian/kerusakan properti, termasuk serangan, baik dengan menggunakan sarana maupun
tanpa
sarana
dalam
bentuk
elektronik
atau
nonelektronik.