Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
b.
c.
d.
e.
| 54
pencarian fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat,
atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras
dan etnis;
pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil
pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras
dan etnis;
pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan
pemberian rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil
temuan Komnas HAM.