Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
d.
e.
f.
| 34
dari sekadar distribusi atau sirkulasi materi. Diperlukan pembuktian hubungan
segitiga antara objek, subjek, serta audiensnya;
Isi dan bentuk: Isi pidato merupakan salah satu fokus utama dari pertimbangan
pengadilan dan merupakan elemen kritis hasutan. Analisis isi dapat mencakup
sejauh mana pidato itu provokatif dan langsung, bentuk, gaya, sifat argumen yang
digunakan dalam pidato dan keseimbangan yang dicapai antara argumenargumen yang digunakan;
Luasan tindakan hasutan: Luasan mencakup unsur-unsur, seperti jangkauan
hasutan, sifat publiknya, efek, dan jangkauan pendengarnya. Unsur-unsur lain yang
perlu dipertimbangkan adalah apakah pidato itu bersifat publik, apa sarana
penyebaran yang digunakan, apakah menggunakan selebaran atau disiarkan di
media umum atau melalui internet, bagaimana frekuensi dan jumlah serta tingkat
komunikasi, apakah audiens memiliki sarana untuk bertindak atas hasutan, dan
apakah pernyataan diedarkan dalam lingkungan terbatas atau dapat diakses
secara luas oleh masyarakat umum;
Kemungkinan, termasuk kesegeraan: Penghasutan adalah kejahatan yang belum
tuntas. Tindakan yang dianjurkan melalui ujaran hasutan tidak harus diperlakukan
sama antara ucapan dengan kejahatan yang dilakukan. Tingkat risiko bahaya harus
diidentifikasi. Pengadilan harus menentukan apakah ujaran hasutan memiliki
hubungan langsung dengan akibat yang ditimbulkannya.
121. Dalam Catatan Akhir Tahun 2020 Komnas Perempuan ditegaskan bahwa ancaman
dan/atau serangan terhadap Perempuan Pembela HAM memiliki pola baru yang ekstrim,
seperti kekerasan gender berbasis siber.68
d)
Ancaman dan/atau Serangan dengan Mendiskriminasi Pribadi Pembela HAM
122. Pengurus serikat buruh mendapatkan ancaman berupa pemutusan hubungan kerja
karena memprotes kebijakan perusahaan yang merugikan hak-hak buruh. Pekerja
rumah tangga yang aktif di serikat pekerja rumah tangga (PRT) mengalami black list dan
diumumkan di apartemen-apartemen untuk tidak dipekerjakan. Dua model ancaman ini
memberikan efek panjang bagi Pembela HAM ataupun orang dekatnya karena
berdampak pada hak ekonomi mereka.
123. Pembela HAM dapat menerima ancaman dan/atau serangan dari lingkungan keluarga.
Pembela HAM yang bekerja pada isu orang dengan orientasi seksual yang berbeda,
lingkungan hidup, pertanahan, dan masyarakat adat rentan mendapatkan tindakan
eksklusi atau pengucilan.
124. Perempuan Pembela HAM mendapatkan ancaman dan/atau serangan berbasis gender
dan stereotip. Ancaman dan/atau serangan dapat berupa pelarangan menjalankan
68
Kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan, yaitu dari 241 kasus pada tahun 2019 naik menjadi 940
kasus pada tahun 2020.