Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 31
108. Pembela HAM menghadapi ancaman dan/atau kekerasan terhadap propertinya, berupa
perusakan dan perampasan. Pembela HAM yang memberikan pendampingan terhadap
masyarakat yang sedang memprotes aktivitas bisnis perusahaan pertambangan kerap
mendapatkan ancaman dan tindakan perusakan atau pembakaran kendaraan, rumah
pribadinya, dan kantor.
109. Perempuan Pembela HAM lebih rentan menjadi korban pelanggaran hak atas benda
pribadinya. Hal ini karena posisinya sebagai perempuan kerap tereksklusi dari
penguasaan dan/atau kepemilikan atas benda pribadi dan ketidaksetaraannya di
hadapan laki-laki.
110. Pembela hak-hak masyarakat adat menghadapi ancaman dan/atau serangan terhadap
kepemilikan kolektif atau komunal atas wilayah adat dan sumber daya alam. Ancaman
dan/atau serangan ditujukan terhadap wilayah dan sumber daya yang dimiliki dan
dimanfaatkan masyarakat adat secara tradisional.64 Ancaman dan/atau serangan
terhadap kepemilikan komunal terjadi dengan memanfaatkan kerentanan atau
kelemahan posisi hukum masyarakat adat. Masyarakat adat menghadapi upaya pecah
belah, manipulasi, dan intimidasi untuk melemahkan perjuangan mereka dalam
mempertahankan hak-haknya.
c)
Ancaman dan/atau Serangan Digital terhadap Pribadi atau Organisasi
yang Melakukan Kegiatan Pembelaan HAM
111. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi selain menghadirkan banyak
peluang dan inovasi baru, juga menciptakan sejumlah tantangan dan ancaman baru bagi
Pembela HAM. Ancaman dan/atau serangan yang dihadapi Pembela HAM berkembang,
tidak hanya dalam bentuk verbal, fisik, atau penggunaan hukum secara sewenangwenang, namun juga dalam bentuk ancaman dan/atau serangan dengan menggunakan
sarana elektronik. Frank La Rue, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk
Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, pada 2011, menyatakan bahwa bentukbentuk ancaman kebebasan berekspresi di internet antara lain pemblokiran dan
penyaringan konten semena-mena, penuntutan sewenang-wenang terhadap pengguna
internet, serangan dunia maya, pemutusan akses dengan alasan hak atas kekayaan
intelektual (HaKI), pengenaan tanggung jawab hukum pada perantara-penyedia jasa
internet, ancaman privasi, dan data pribadi.
112. Lemahnya komitmen pemerintah, perusahaan dan entitas bisnis terhadap pelindungan
data pribadi kerap mengakibatkan kebocoran data pribadi pada pelbagai platform. Posisi
Pembela HAM semakin rentan terhadap ancaman dan/atau serangan digital maupun
melalui media digital.
64
Pasal 26 United Nations Declaration on The Rights of Indigenous Peoples.