Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 29
meliputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada, atau
tambahan dari sanksi resmi.59
97. Aparat kepolisian kerap menggunakan kekuatan berlebihan (excessive use of force)
dalam menangani demonstrasi damai (peaceful protest). Penggunaan kekuatan harus
dilakukan secara terukur dan proporsional sesuai dengan tingkat ancaman yang ada.60
98. Pembela HAM dibunuh oleh perangkat keamanan swasta karena menolak
beroperasinya perkebunan. Pembela HAM dianiaya dan dibunuh oleh perangkat
keamanan swasta karena menolak tambang pasir ilegal. Pembela HAM mengalami
serangan digital dan serangan fisik karena memperjuangan isu antikorupsi. Peristiwa ini
adalah pelanggaran hak Pembela HAM yang serius.
Ancaman dan/atau Serangan Psikis
99. Pembela HAM rentan menghadapi ancaman dan/serangan berupa kekerasan dan
intimidasi yang berdampak psikis. Pembela HAM diintimidasi berupa bentakan, cacian,
teriakan, tamparan, bahkan pengusiran. Pembela HAM mendapatkan teror di antaranya
melalui layanan pesan singkat, media sosial, dan ancaman pembunuhan. Implikasi dari
intimidasi tersebut adalah trauma secara psikologis dan perasaan cemas berlebih yang
dialami Pembela HAM.
100. Ancaman dan/atau serangan psikis dapat terjadi dengan berbagai bentuk, tidak hanya
melalui verbal atau lisan, namun dapat dilakukan dengan tindakan negara dalam
menurunkan perangkatnya secara berlebihan dalam penanganan kasus tertentu.
Pengerahan polisi atau tentara atau aparatur negara yang lain secara berlebihan
merupakan tindakan yang dapat memberikan tekanan psikis terhadap masyarakat dan
Pembela HAM.
101. Perempuan Pembela HAM menghadapi dan mendapatkan ancaman dan/atau serangan
psikis berupa intimidasi psikis dan teror seksual. Teror seksual adalah setiap ancaman
yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis
pada perempuan. Teror seksual disampaikan, baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui surat, layanan pesan singkat, surel, media sosial, dan lain-lain.61
Ancaman Verbal dan Seksual
102. Pembela HAM kerap mendapatkan ancaman dan/atau serangan verbal dan seksual.
Perempuan Pembela HAM menghadapi risiko lebih tinggi karena gender dan
identitasnya.
Merujuk pada definisi penyiksaan sebagaimana tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi
Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan
Merendahkan Martabat Manusia.
60
Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
61
Komnas Perempuan, Perempuan Pembela HAM Berjuang Dalam Tekanan, Juni, 2007, hlm. 16.
59