Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM c. | 18 Pembela HAM diidentifikasi sebagai orang yang melakukan pembelaan terhadap hak asasi manusia dengan alasan yang jelas sesuai dengan konteks dan kondisinya. 43 53. Seseorang dikatakan Pembela HAM bila memenuhi kriteria yang disebutkan Paragraf 52, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Pembuktian bahwa seseorang tidak termasuk dalam kategori Pembela HAM dilakukan dengan menyertakan bukti adanya pelanggaran HAM sebelumnya dan/atau adanya tindakan kekerasan yang dilakukan dalam mencapai tujuannya. Untuk itu, maka prinsip identifikasi diri dan praduga benar berlaku bagi Pembela HAM. 54. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kriteria Pembela HAM dalam SNP ini, sebagai berikut: a. Individu (perorangan) atau kelompok atau organisasi; b. Secara konsisten melakukan kerja-kerja yang memajukan dan memperjuangkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; c. Menerima dan mengakui universalitas HAM; d. Melakukan aktivitasnya dengan cara damai. 2) Peran dan Fungsi Pembela HAM 55. Peran dan fungsi Pembela HAM dinyatakan, namun tidak terbatas pada apa yang tertulis dalam SNP ini, dengan menyesuaikan dengan perkembangan aktivitas dan kegiatan yang dilakukan Pembela HAM. 56. Peran dan fungsi Pembela HAM adalah: a. Mencari informasi dan mengumpulkan informasi serta melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Pembela HAM dapat, misalnya, menggunakan strategi lobi untuk menyampaikan laporan mereka kepada publik dan pejabat pemerintah serta pejabat berwenang lainnya dengan tujuan untuk memastikan bahwa temuan mereka dipertimbangkan dan memastikan pelanggaran HAM ditangani. b. Melakukan pembelaan terhadap korban pelanggaran HAM. Pembela HAM dapat melakukan pembelaan pada korban pelanggaran HAM dengan cara melakukan investigasi dan pelaporan atas pelanggaran tersebut. Investigasi dan pelaporan dapat membantu mengakhiri pelanggaran yang sedang berlangsung, mencegah keberulangan, dan membantu korban dengan membawa kasus mereka ke pengadilan atau nonpengadilan, misalnya mediasi. Pembela HAM juga dapat memberikan konsultasi hukum profesional dan mewakili korban dalam proses 43 Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR), UN Fact Sheet 29, Human Rights Defenders: Protecting the Right to Defend Human Rights.

Выберите целевой абзац3