Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
c.
| 18
Pembela HAM diidentifikasi sebagai orang yang melakukan pembelaan terhadap
hak asasi manusia dengan alasan yang jelas sesuai dengan konteks dan
kondisinya. 43
53. Seseorang dikatakan Pembela HAM bila memenuhi kriteria yang disebutkan Paragraf 52,
kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Pembuktian bahwa seseorang tidak termasuk
dalam kategori Pembela HAM dilakukan dengan menyertakan bukti adanya pelanggaran
HAM sebelumnya dan/atau adanya tindakan kekerasan yang dilakukan dalam mencapai
tujuannya. Untuk itu, maka prinsip identifikasi diri dan praduga benar berlaku bagi
Pembela HAM.
54. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kriteria Pembela HAM dalam SNP ini, sebagai
berikut:
a.
Individu (perorangan) atau kelompok atau organisasi;
b.
Secara konsisten melakukan kerja-kerja yang memajukan dan memperjuangkan
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar di tingkat
lokal, nasional, regional, dan internasional;
c.
Menerima dan mengakui universalitas HAM;
d.
Melakukan aktivitasnya dengan cara damai.
2)
Peran dan Fungsi Pembela HAM
55. Peran dan fungsi Pembela HAM dinyatakan, namun tidak terbatas pada apa yang tertulis
dalam SNP ini, dengan menyesuaikan dengan perkembangan aktivitas dan kegiatan
yang dilakukan Pembela HAM.
56. Peran dan fungsi Pembela HAM adalah:
a.
Mencari informasi dan mengumpulkan informasi serta melaporkan dugaan
pelanggaran HAM. Pembela HAM dapat, misalnya, menggunakan strategi lobi
untuk menyampaikan laporan mereka kepada publik dan pejabat pemerintah serta
pejabat berwenang lainnya dengan tujuan untuk memastikan bahwa temuan
mereka dipertimbangkan dan memastikan pelanggaran HAM ditangani.
b.
Melakukan pembelaan terhadap korban pelanggaran HAM. Pembela HAM dapat
melakukan pembelaan pada korban pelanggaran HAM dengan cara melakukan
investigasi dan pelaporan atas pelanggaran tersebut. Investigasi dan pelaporan
dapat membantu mengakhiri pelanggaran yang sedang berlangsung, mencegah
keberulangan, dan membantu korban dengan membawa kasus mereka ke
pengadilan atau nonpengadilan, misalnya mediasi. Pembela HAM juga dapat
memberikan konsultasi hukum profesional dan mewakili korban dalam proses
43
Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR), UN Fact Sheet 29, Human Rights Defenders:
Protecting the Right to Defend Human Rights.