dari rumah dan dikumpulkan di depan rumah warga. Ketika aparat TNI mencari
anggota GAM di rumah penduduk, terjadi beberapa peristwa kekerasan seperti
penembakan dan pembakaran rumah. Dalam peristiwa Jambu Keupok, Tim
menemukan bahwa telah terjadi tindakan yang mengarah kepada pelanggaran
HAM yang berat. Tim menyimpulkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup
untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu
bentuk pelanggaran HAM yang berat (dalam bentuk pembunuhan, penyiksaan,
penganiayaan). Tim Komnas HAM juga berhasil mengidentifikasi nama-nama
yang diduga terlibat sebagai pelaku dan/atau penanggung jawab persitiwa
Jambu Keupok.
B. Kerjasama dan Perjanjian Kerja Antar Lembaga
Sepanjang 2015, Komnas HAM membuat 14 perjanjian kerjasama dan 10
diantaranya telah ditindaklanjuti. Perincian atas perjanjian kerjasama yang telah
dilakukannya adalah sebagai berikut:
No
Jenis Perjanjian
Keterangan
1.
Kesepahaman Bersama antara
Komnas HAM RI dengan Universitas
Negeri Jakarta
Seminar “Tinjauan HAM dan Perdamaian
dari Perspektif Pengembangan Pendidikan”
2.
MoU antara Komnas HAM dengan
Pacta Finland
Belum ada tindak lanjut
3.
Kesepakatan Bersama antara
Bupati Wonosobo dan Ketua
Komnas HAM, ELSAM, dan INFID
Kegiatan perwujudan Human Rights Cities
(mendorong pembangunan kota yang
berwawasan HAM)
4.
Nota Kesepahaman antara
Kementerian Dalam Negeri
dengan Komnas HAM
Melakukan koordinasi terkait pembangunan
daerah yang berdasarkan HAM
5.
Kesepahaman Bersama antara
Komnas HAM RI dengan
Provedoria dos Direitos Humanos
E Justica Timor Leste (PDHJ)
•
Nota Kesepahaman antara
Komnas HAM RI dan Badan PBB
untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
•
6.
•
•
Reunifikasi Anak Timor Leste yang
Terpisah dengan Keluarganya
Pemantauan perbatasan NTT dan
Timor Leste
Pemantauan kondisi pengungsi yang
berada di rumah detensi imigrasi.
Koordinasi dengan Kemenkumham
khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi
untuk perbaikan hak-hak pengungsi.
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
71