f. Sanksi judisial dan administratif terhadap orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran; g. Peringatan dan penghormatan kepada para korban; h. Pencatatan yang akurat mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalam pelatihan dan materi-materi pendidikan hukum HAM dan hukum humaniter di berbagai tingkatan. Tata cara pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 35 UU Pengadilan HAM. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi harus dilaksanakan secara tepat, cepat, dan layak, hal ini sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat dan murah. Selain itu pemberian kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi dilaksanakan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam hal pelaksanaan kompensasi dan atau rehabilitasi yang berkaitan dengan pembiayaan dengan keuangan Negara maka penghitungan dilakukan oleh Departemen Keuangan. Selain diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di atas, pemberian kompensasi, dan bantuan medis atau rehabilitasi psiko-sosial juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Istilah yang digunakan dalam kedua aturan ini berkaitan dengan pemulihan hak korban adalah kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada korban tindak pidana. “Tiga peristiwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yaitu Timor-Timur, Tanjung Priok dan Abepura telah diperiksa di pengadilan. Namun demikian, pengadilan membebaskan para terdakwa. Hal ini menyebabkan hak-hak para korban atas kompensasi, restitusi dan rehabilitasi, tidak dapat dipenuhi.” Dalam PP Nomor 44 Tahun 2008 disebutkan secara khusus bahwa terhadap korban pelanggaran HAM yang berat dapat mengajukan kepada LPSK untuk memperoleh kompensasi dan bantuan, baik berupa bantuan medis atau bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Peraturan ini secara spesifik mengatur prosedur pengajuannya. PP ini juga memberikan mandat kepada Komnas HAM untuk memberikan surat keterangan kepada korban sebagai salah satu persyaratan untuk korban mendapatkan bantuan psikososial dan medis. Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 59

Выберите целевой абзац3