bertentangan dengan Konstitusi sekaligus bertentangan dengan hukum HAM internasional, hukum humaniter, dan tidak berpihak pada hak-hak korban. Klausul yang digugat adalah adanya kewenangan KKR untuk memberi amnesti kepada pelaku, larangan dilakukannya pengadilan bagi kasus yang dibawa ke KKR, dan adanya persyaratan pemberian amnesti dari korban agar korban mendapatkan kompensasi. Akan tetapi, putusan MK yang dikeluarkan pada Desember 2006 justru membatalkan keseluruhan UU tersebut dengan alasan bertentangan dengan ketentuan perlindungan HAM dalam UUD 1945. Langkah ini membuat upaya pengungkapan “Klausul yang digugat adalah kebenaran menjadi surut dan menadanya kewenangan KKR untuk jauhkan korban dari haknya untuk mendapat kebenaran dan keadilan. memberi amnesti kepada pelaku, larangan dilakukannya pengadilan bagi kasus yang dibawa ke KKR, dan adanya persyaratan pemberian amnesti dari korban agar korban mendapatkan kompensasi.” Walaupun begitu, dalam kurun waktu yang berdekatan dengan kegagalan pembentukan KKR, terdapat beberapa upaya resmi untuk mengungkapkan kebenaran. Pada awal reformasi, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998 yang dibentuk berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) menghasilkan sejumlah rekomendasi, diantaranya rekomendasi pengadilan terhadap beberapa perwira militer. Sementara itu, Tim Pencari Fakta Tindak Kekerasan di Aceh (TPTKA, 1999) yang dibentuk oleh Presiden Habibie, juga mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa kekerasan di Aceh merupakan kekerasan yang dilakukan oleh negara. Kinerja kedua tim pencari fakta tersebut menunjukkan adanya proses pencarian fakta yang dilakukan dengan integritas serta menghasilkan temuan dan laporan yang berbobot. Pada 2005 muncul inisiatif dari pemerintah Indonesia dan Timor Leste untuk membentuk sebuah Komisi bersama yang bekerja untuk memeriksa pelanggaran yang terjadi di Timor Timur pada 1999. Komisi yang dinamai Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) tersebut memiliki kelemahan besar karena diberi kewenangan untuk merekomendasi amnesti dan rehabilitasi bagi mereka yang “dituduh secara salah” (wrongly accused). Walaupun memiliki kelemahan, laporan KKP menyatakan bahwa pasukan keamanan Indonesia bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Timor Timur pada 1999. Berbagai upaya di atas harus menemui jalan buntu karena lemahnya komitmen pemerintah untuk melaksanakan kebijakan dan rekomendasi yang telah dihasilkan. 54 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Выберите целевой абзац3