Kabupaten/Kota Ramah HAM, RANHAM ini memberi peluang yang besar bagi pemerintah daerah untuk memiliki dan menjalankan agenda-agenda HAM di tingkat daerah. Bahkan terkait Kabupaten/Kota Ramah HAM, Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 25 tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Permenkumham ini bisa menjadi dasar pemberian predikat daerah peduli HAM kepada beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia. Sejumlah kerangka hukum yang diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) banyak yang menyentuh secara langsung bidang HAM. Usulan RUU telah diajukan baik oleh pemerintah maupun DPR sebagai prioritas Prolegnas 2016 yang sebagiannya merupakan warisan Prolegnas 2015, namun belum sempat dibahas dan lainnya berupa usulan baru yang diajukan untuk dibahas pada 2016. Pada periode 2015, capaian kinerja legislasi DPR sangat rendah. Tercatat hingga November 2015, dari 37 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas 2015, DPR hanya mampu menyelesaikan pembahasan revisi UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah, yang materinya bermasalah. Kedua RUU tersebut merupakan peninggalan periode DPR sebelumnya. Dengan kondisi 2015 tersebut maka peluang kebijakan di bidang HAM menjadi kian sulit diwujudkan. Padahal Komnas HAM tengah mendorong berbagai perubahan legislasi penting terkait HAM, antara lain RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Amendemen Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta penguatan kelembagaan Komnas HAM melalui amendemen Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, meskipun sudah berulang kali disebutkan dalam Rencana Aksi Nasional tentang janji Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute International Criminal Court), Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol Convention Against Torture), Konvensi Internasional tentang Pekerja HAM, serta Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa hingga akhir 2015 masih belum terwujud. Komnas HAM mencatat agenda tersebut sebatas janji saja dari pihak Pemerintah, namun belum ada kejelasan realisasi tindak lanjutnya di 2016. Pada 2016, diproyeksikan inisiatif untuk penanganan dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu terus berlanjut dan tidak henti diupayakan, baik oleh masyarakat sipil maupun kelompok korban. Komnas HAM menanggung amanat untuk membuka dan memuluskan jalan bagi pemulihan atas luka-luka bangsa. Pemerintah Jokowi-JK juga telah menegaskan komitmen tersebut dalam Nawacita. Komnas HAM Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 43

Выберите целевой абзац3