Sementara itu, perjanjian kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, Institusi Nasional Hak Asasi Manusia, Universitas dan Kementerian menempati urutan kedua, masing-masing menghasilkan 2 (dua) perjanjian. Salah satu contoh, perjanjian kerjasama dengan FIHRSST, suatu lembaga swadaya masyarakat yang berkecimpung di bidang hak asasi manusia, dimaksudkan untuk mengembangkan wacana hak asasi manusia. Perjanjian ini telah ditindaklanjuti dengan beberapa kegiatan diskusi. Sementara itu kesepakatan dengan Pacta Finland yang terkait erat dengan kondisi di Aceh, belum terealisasi tindak lanjutnya. Untuk peningkatan kapasitas internal, dilakukan juga kesepakatan kerjasama dengan sesama Komisi Nasional HAM, antara lain PDHJ Timor Leste dan Komisi Nasional HAM Korea. Kerjasama dengan PDHJ telah diperpanjang selama 3 tahun karena telah berakhir masa berlakunya pada 2015 dan kedua belah pihak telah merumuskan program tindak lanjut sesuai mandat masing-masing. Sementara itu, perjanjian kerjasama dengan The National Human Rights Commission of Korea yang salah satunya dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas masing-masing lembaga telah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kunjungan kedua belah pihak. Untuk Kerjasama dengan Universitas, yaitu degan FISIP Universitas Gadjah Mada, dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Komnas HAM, dan sudah ditindaklanjuti dengan kegiatan peningkatan kapasitas bagi perencana di lingkungan Komnas HAM. Perjanjian kerjasama dengan Universitas Negeri Jakarta dilakukan dengan maksud untuk mengembangkan pemikiran hak asasi manusia di Universitas, telah ditindaklanjuti dengan beberapa kegiatan diskusi. Dengan kalangan Pemerintah, Kerjasama dengan Kementerian Sosial didasarkan pada kebutuhan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu. Sementara itu, kesepakatan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri berangkat dari kenyataan banyaknya pengaduan terkait Pemerintah Daerah yang masuk ke Komnas HAM. Dengan adanya kesepakatan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri ini, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk melakukan pembangunan yang berbasis HAM. Perjanjian kerjasama antara Komnas HAM dengan Kepolisian RI, dalam hal ini Polres Jakarta Utara, merupakan salah satu tindak lanjut kerjasama Komnas HAM dengan Kepolisian Republik Indonesia yang telah dilakukan pada 2011. Kesepakatan bersama dengan Polres Jakarta Utara ini ditindaklanjuti dengan kegiatan pembuatan buku saku, pelatihan hak asasi manusia bagi aparat kepolisian di Polres Jakarta Utara dan peluncuran program kedua belah pihak. Sementara itu, terkait dengan upaya pemenuhan hak warga negara untuk memilih dan dipilih, Komnas HAM melakukan kesepakatan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan adanya payung kerjasama dengan KPU, Komnas HAM dapat meningkatkan kemampuannya dalam mengakses data Pemilu yang lebih andal. Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 73

Выберите целевой абзац3