Unregulated Fishing (IIUF) yang dilakukan oleh PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR). Laporan tersebut mendorong investigasi Satuan Tugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Salah satu temuan investigasi Satgas IUUF adalah massifnya pelanggaran HAM yang dialami oleh para pekerja PT. PBR. Kementerian Kelautan dan Perikanan lalu mengirimkan surat kepada Ketua Komnas HAM meminta agar Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sana. Komnas HAM membentuk Tim Penyelidikan Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM di Benjina dan menemukan adanya kematian sejumlah anak buah kapal (ABK) yang banyak ditemukan dikuburkan di desa Benjina. Selain itu, para ABK bekerja tanpa aturan jam kerja, hingga 22 jam dan hanya beristirahat selama kurang lebih 2 jam dalam sehari semalam. Bahkan dalam keadaan sakit pun mereka dipaksa tetap harus bekerja dan tidak ada cuti dan libur. Hal itu berdampak pada kondisi fisik pada ABK serta keselamatan kerja mereka. Di Benjina terdapat sel yang diperuntukkan sebagai tempat hukuman bagi para ABK yang dianggap tidak patuh terhadap Thaikong ataupun mereka yang tertangkap karena berusaha melarikan diri dari Benjina. Didapati pula fakta bahwa diantara para ABK ketika berangkat dari negaranya dan bekerja masih berusia di bawah umur. Dari keseluruhan fakta-fakta tersebut Komnas HAM menyimpulkan terdapat perampasan hak hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak untuk bebas dari perbudakan, hak untuk beragama dan beribadah, hak atas rasa aman, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk bebas dari penahanan sewenang-wenang, hak atas kesejahteraan, dan hak anak. Untuk itu Komnas HAM merekomendasikan perlunya: i. Optimalisasi fungsi pengawasan terhadap kementerian dan lembaga yang relevan berkenaan dengan kelautan dan perikanan ii. Optimalisasi fungsi legislasi dengan segera mengundangkan berbagai undang-undang yang dibutuhkan antara lain Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, RUU Masyarakat Hukum Adat, amendemen UU Pengadilan HAM serta melakukan ratifikasi sejumlah peraturan perundang-undangan internasional yang relevan antara lain Kovensi ILO 188 tentang Pekerjaan di Sektor Penangkapan ikan serta melakukan amendemen terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. iii. Mendorong Pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri untuk melakukan percepatan pembentukan badan HAM regional yang mampu merespons peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang Berat yang terjadi di wilayah regional ASEAN. iv. Koordinasi dan kerjasama dengan Kepolisian dari Thailand, Myanmar, Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 41

Выберите целевой абзац3