serta sumber daya hutan sebagai masalah administrasi dan legalitas semata. c) Kebijakan pembangunan bias pertumbuhan ekonomi mengakibatkan lahirnya kebijakan yang memberikan proritas kepada usaha ekonomi skala besar untuk meningkatkan pendapatan negara, melalui pemberian izin-izin eksploitasi atau konservasi di wilayah adat dan aparat negara dan/atau aparat keamanan yang lebih melindungi kepentingan korporasi. d) Patriarki di tubuh Negara dan masyarakat adat. Perempuan adat tidak hanya berhadapan dengan masalah tidak atau belum adanya pengakuan sebagai MHA dari negara, tetapi juga dominasi masalah-masalah adat “Tidak atau belum adanya pengakuan yang tidak memperhatikan sebagai MHA, yang berimplikasi pada masalah-masalah perempuan tidak jelas atau tidak pastinya status adat. mereka menurut hukum. Belum adanya e) Kekosongan lembaga pengakuan tersebut mengakibatkan penyelesaian konflik agraria yang memiliki otoritas ketiadaan batas-batas wilayah adat menyelesaikan agraria secara dan jaminan keamanan wilayah adat adil. (security of tenure).” Dari Inkuiri Nasional ini Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden agar: a. Membentuk lembaga independen di bawah Presiden yang memiliki mandat antara lain: • mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan yang menangani pengakuan hak-hak MHA, • menyelesaikan konflik tenurial MHA di kawasan hutan, • merumuskan dan melaksanan pemberian remedi kepada MHA dan warganya yang telah menjadi korban pelanggaran HAM dan untuk mencegah berulangnya pelanggaran HAM, • mengkaji ulang secara terpadu izin-izin dan kebijakan di kawasan hutan dan bekas kawasan hutan, serta • mengkaji keberadaan kesultanan di berbagai wilayah yang telah dan berpotensi menambah rumitnya pengakuan keberadaan MHA dan hak-haknya atas wilayahnya. b. Memfasilitasi percepatan pembentukan UU tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA. c. Menyusun dan mengambil langkah nyata, terukur, dan terjadwal untuk memulihkan (remedi) hak-hak MHA yang telah dilanggar tanpa menunda pemenuhan hak atas keadilan yang melekat pada diri MHA. d. Penuntasan kasus-kasus HAM dan konflik tenurial kehutanan secara menyeluruh dan lintas sektoral secara nasional. Dalam hal ini, Presiden perlu Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 31

Выберите целевой абзац3