menyelesaikan persoalan rumah ibadah di Indonesia. Bentuk-bentuk tindalan lain seperti diskriminasi atas dasar agama dan keyakinan, intimidasi dan tindakan pembiaran oleh negara juga tinggi. Komnas HAM juga menemukan bahwa dari segi wilayah Jawa Barat paling banyak terjadi pelanggaran (20 peristiwa), diikuti DKI Jakarta (17 peristiwa). Tingginya jumlah pelanggaran di Jawa Barat ini menunjukkan bahwa wilayah ini adalah wilayah panas (hot-spot) atau wilayah rawan, baik dalam hal jaminan hak atas KBB maupun dalam hal hubungan antar agama. Beberapa masalah yang ditangani oleh Komnas HAM selama 2015 berkaitan dengan persoalan kebebasan beragama adalah: 1. Pelarangan Pembangunan Masjid Batuplat di Kupang NTT 2. Pelarangan Pembangunan Mushalla As-Syafiiyah Kota Denpasar 3. Penghentian Aktivitas 19 Gereja di Aceh Singkil 4. Penyegelan 7 Gereja di Banda Aceh; Penghentian Pembangunan Gereja di Kota Bandung 5. Penyegelan 7 Gereja di Cianjur 6. Penghentian Pembangunan Masjid di Manokwari 7. Penyegelan Gereja GKI Yasmin Bogor; Pelarangan 7 Gereja DI Kabupaten Bandung; 8. Pembongkaran dan Perusakan HKI Samarinda; Pelarangan Pendirian Masjid di Bitung 9. Penghentian Aktivitas JAI Bukit Duri Jakarta Selatan 10. Permasalahan Diskriminasi terhadap JAI Kuningan; Penyegelan Masjid Al Hidayah milik JAI Depok Penghentian Aktivitas Aji Saka di Tangerang Banteng 11. Pelarangan Perayaan Asyura di Bogor Kasus Kekerasan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor; Penghentian Aktivitas Aji Saka di Tangerang Banteng 12. Penyesatan Tengku Ayyub di Bireun; Pemidanaan Tengku Ahmad Barmawi di Aceh Selatan 13. Kasus Pemaksaan Keyakinan di Wonosobo 14. Perusakan Rumah Ibadah Sapto Dharmo di Rembang Sengketa Agraria dan Perampasan tanah masyarakat adat Sengketa dan/atau konflik agraria seringkali disusul dengan kriminalisasi kelompok masyarakat yang berusaha mempertahankan dan/atau mengambil kembali hak-haknya. Konflik agraria di Indonesia biasanya disertai dengan perseteruan fisik: perkelahian, tindak kekerasan dan kriminal, kerusuhan, dan bahkan perang akibat dalam kasus-kasus sengketa agraria tidak diselesaikan hingga ke akar masalahnya, bahkan cenderung dibiarkan. Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 29

Выберите целевой абзац3