menyelesaikan persoalan rumah ibadah di Indonesia.
Bentuk-bentuk tindalan lain seperti diskriminasi atas dasar agama dan keyakinan,
intimidasi dan tindakan pembiaran oleh negara juga tinggi. Komnas HAM juga
menemukan bahwa dari segi wilayah Jawa Barat paling banyak terjadi pelanggaran
(20 peristiwa), diikuti DKI Jakarta (17 peristiwa). Tingginya jumlah pelanggaran di
Jawa Barat ini menunjukkan bahwa wilayah ini adalah wilayah panas (hot-spot)
atau wilayah rawan, baik dalam hal jaminan hak atas KBB maupun dalam hal
hubungan antar agama.
Beberapa masalah yang ditangani oleh Komnas HAM selama 2015 berkaitan
dengan persoalan kebebasan beragama adalah:
1. Pelarangan Pembangunan Masjid Batuplat di Kupang NTT
2. Pelarangan Pembangunan Mushalla As-Syafiiyah Kota Denpasar
3. Penghentian Aktivitas 19 Gereja di Aceh Singkil
4. Penyegelan 7 Gereja di Banda Aceh; Penghentian Pembangunan Gereja di
Kota Bandung
5. Penyegelan 7 Gereja di Cianjur
6. Penghentian Pembangunan Masjid di Manokwari
7. Penyegelan Gereja GKI Yasmin Bogor; Pelarangan 7 Gereja DI Kabupaten
Bandung;
8. Pembongkaran dan Perusakan HKI Samarinda; Pelarangan Pendirian Masjid
di Bitung
9. Penghentian Aktivitas JAI Bukit Duri Jakarta Selatan
10. Permasalahan Diskriminasi terhadap JAI Kuningan; Penyegelan Masjid Al
Hidayah milik JAI Depok Penghentian Aktivitas Aji Saka di Tangerang Banteng
11. Pelarangan Perayaan Asyura di Bogor Kasus Kekerasan di Masjid Az Zikra
Sentul Bogor; Penghentian Aktivitas Aji Saka di Tangerang Banteng
12. Penyesatan Tengku Ayyub di Bireun; Pemidanaan Tengku Ahmad Barmawi di
Aceh Selatan
13. Kasus Pemaksaan Keyakinan di Wonosobo
14. Perusakan Rumah Ibadah Sapto Dharmo di Rembang
Sengketa Agraria dan Perampasan tanah masyarakat adat
Sengketa dan/atau konflik agraria seringkali disusul dengan kriminalisasi kelompok
masyarakat yang berusaha mempertahankan dan/atau mengambil kembali
hak-haknya. Konflik agraria di Indonesia biasanya disertai dengan perseteruan
fisik: perkelahian, tindak kekerasan dan kriminal, kerusuhan, dan bahkan perang
akibat dalam kasus-kasus sengketa agraria tidak diselesaikan hingga ke akar
masalahnya, bahkan cenderung dibiarkan.
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
29