XI. Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif Pemberlakuan pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis 9 Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras atau etnis 0 Berdasarkan klasifikasi korban dapat diidentifikasi sebagai berikut: No Klasifikasi Korban/Pengadu Jumlah Pengaduan 1 Individu Perorangan 4103 2 Individu pekerja / profesi 236 3 Individu rentan 513 4 Kelompok masyarakat 5 Kelompok pekerja / profesi 429 6 Kelompok rentan 380 7 Organisasi 46 8 Warga negara asing 33 2.156 Tabel di atas memperlihatkan bahwa dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh individu merupakan mayoritas pengaduan yang masuk ke Komnas HAM. Jumlah pengaduan individual tersebut mencapai 4852 atau 58 persen dari total surat masuk. Khusus untuk kategori individu rentan yang melaporkan adanya pelanggaran HAM termasuk di dalamnya adalah anak, perempuan, buruh migran, minoritas suku, ras dan etnis, agama dan penghayat kepercayaan, penyandang disabilitas, korban pelanggaran HAM masa lalu, lansia, dan fakir miskin. Sementara itu, pengaduan dengan korban kelompok atau individu pekerja/profesi juga terus meningkat. Komnas HAM mencatat pada 2015, ada peningkatan pengaduan dengan kategori korban kelompok pekerja/profesi, begitu juga korban dari kalangan kelompok masyarakat adat. Berdasarkan klasifikasi pihak yang diadukan dapat diklasifikasikan sebagai berikut: No 86 Klasifikasi Pihak Yang Diadukan Jumlah surat 1 Pemerintah pusat (Kementerian) 548 2 Pemerintah daerah 1011 3 Lembaga legislatif 4 4 Lembaga negara (Non kementerian) 288 5 Lembaga peradilan 640 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Выберите целевой абзац3