rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 1 3. Revisi UndangUndang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Komnas HAM Mengatasi kebuntuan penanganan pelanggaran HAM yang berat dengan menambahkan wewenang Komnas HAM sebagai penyidik dan subpoena power bagi Komnas HAM (Penyidik dan Penyelidik jadi 1) Kejaksaan, DPR, KemekumHAM 4. Kepres 48 tahun 2001 (dasar amandemen kepres 48 adalah UU 40) Komnas HAM Sudah tidak memadai dengan kondisi Komnas HAM sekarang yang akan mengatur kelembagaan Usulan Komnas HAM adalah Keppres 48/2001 ini dicabut dan dibuatkan yg baru KemenkumHAM, DPR, Setneg 1 Supaya meng- Komnas HAM 5. Peraturan harmonisasikan Komnas tentang Tatib tugas pokok dan fungsi masing-masing unsur-unsur sekjend dan biro dan jejaring KemenkumHAM 1 50 KOMNAS HAM-2020

Выберите целевой абзац3